Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan 48,23 Hektar Desa Sampali Lapor Kejati Sumut

Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan 48,23 Hektar Desa Sampali Lapor Kejati Sumut

MEDAN,(PAB)----

Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15 Kel. Pekan Labuhan Medan Labuhan, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH menindak terduga mafia tanah yang menyerobot 48,23 hektar lahan miliknya di Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan, Senin (1/8/22).

Marwita didampingi adiknya Jhon Hendri mengaku, lahan seluas 48,23 hektar merupakan warisan dari orangtuanya Alm. Yusuf  Almh. Maryam berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran  Tanah tanggal 3 Januari 1967.

SKPT tersebut, lanjut Marwita, atas nama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli.

Dia menjelaskan, dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen diatas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara berbatas dengan Djalan Mabar ke Pertjut sepanjang 640 Meter, sebelah Timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 Meter, sebelah Selatan berbatas dengan Kebun sepanjang 985 Meter dan sebelah Barat berbatas dengan Kebun sepanjang 75 M + 474,2 Meter.

Namun belakangan timbul permasalahan yang tanpa sepengetahuan para ahli waris ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank ‘‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551’.

Alhasil,  Marwita bersama kuasa hukumnya Mahsin SH melapor persoalan dugaan penyerobotan lahan yang dimana Kejaksaan Tinggi telah membentuk Satgas Mafia Tanah dengan harapan persoalan ini segera ditindaklanjuti.  

Laporan tersebut akhirnya diterima staff PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Kejatisu Nova Manurung H yang menyambut baik laporan masyarakat yang disegera disampaikan ke pimpinannya.


Adapun menurut Marwita, objek eksekusi sebagaimana tertera di plank tak berada di lokasi tanahnya karena setahunya pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 Kilometer dari lokasi tanahnya.

“Setahu saya putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan 70 penggugat yang menamakan diri mereka Kelompok Tani Manunggal objeknya telah dieksekusi di sekitar 8 sampai 10 kilometer dari lahan saya,” paparnya.

Kepada wartawan Marwita menjabarkan, guna menghindari perampasan lahan miliknya, Marwita telah 2 kali melayangkan Pemblokiran Tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni pada tanggal 28 Juli 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021.

“Saya telah melayangkan 2 kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yang turut ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya,” tegas Marwita.

Marwita berharap, Presiden RI, Menteri Agraria dan BPN dan Bapak Kajati Sumut melakukan tindakan hukum agar masalah yang dialaminya dapat segera dituntaskan dan terduga pelaku dapat dihukum.

Senada dengan ini, Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH menyampaikan harapannya kepada Kajati Sumut Idianto SH segera menindaklanjuti laporan kliennya bersamaan dengan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah yang diduga banyak dipermainkan oknum Mafia Tanah.

“Atas laporan ini, kami mengharapkan Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan masalah klien nya mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Dia merinci, sesuai Pengaduan Dugaan Mafia Tanah yang dibuat Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH, Boni F Sianifar SG M.Hum dan Jovi H Sianipar SH dari Lawyer dan Legal Consultan Mahsin dan Rekan sesuai surat nomor 348/M-R/LLC/VII/2020 tanggal 22 Juli 2022.

Dalam laporan ini pada pokoknya adanya dugaan praktek mafia tanah dalam eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004 yang dilakukan 2 kali yakni pada eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010 dan Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).

Namun pada tanggal  22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Senin (1/8/22) mengaku telah menerima informasi ada laporan Marwita ke PTSP Kejati Sumut. Dijelaskannya, selanjutnya laporan pengaduan masyarakat ini akan diproses sesuai mekanisme.

Dia memaparkan, Kejati Sumut saat ini amat mengantensi masalah konflik pertanahan yang akan segera diperiksa, ada tidaknya pelanggaran hukum atas aduan masyarakat terkait masalah tanah ini.

“Terima kasih atas perhatian masyarakat kepada Kejati Sumut yang mempercayakan pelaporan masalah konflik pertanahan. Selanjutnya akan kami periksa, ada tidaknya pelanggaran hukum karena dalam masalah tanah harus diteliti unsur pelanggaran pidana atau perdata. Jika perdata akan dilakukan penelaahan dan penerangan akar masalah. Minimal masyarakat mengerti masalah apa yang dihadapinya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (Rat)

Berita Lainnya

Index