Binjai…PAB
Adanya perencanaan pembangunan proyek pelebaran Jalan Negara di Jalan Tengku Amir Hamzah dan Jalan Cut Nyak Dhin (Seputaran Tugu-red) yang akan menggunakan anggaran P.APBD Kota Binjai Tahun 2022 mengundang pertanyaan, apakah bermanfaat bagi masyarakat atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.(01/8/22).
Pasalnya perencanaan pembangunan proyek pelebaran jalan di seputaran bundaran tugu Binjai akan berkaitan dengan jalan Negara serta memanfaatkan areal pertapakan tanah didepan pagar kantor UPT Langkat aset Dishub Provinsi Sumatra Utara,
Sementara itu, Kadis PU-PR Kota Binjai Elvi Kristina ketika dikonfirmasi Wartawan Selasa (26/07/2022) kemarin disela kegiatan pembersihan areal seputaran tugu terhadap sejumlah tiang penyanggah reklame ukuran besar dan juga tiang Telekomunikasi di lokasi, Elvi mengklaim kalau bahagian depan pagar areal tanah pertapakan yang telah berdiri bangunan kantor UPT Dishub Langkat itu merupakan aset milik Pemko Binjai.
Tidak hanya disitu saja, bahkan Elvi Kristina mengakui kalau areal tanah pertapakan depan kantor UPT Langkat Dishub Sumut yang akan direncanakan pembangunan pelebaran jalan itu akan menggunakan anggaran P.APBD Kota Binjai Tahun 2022.
"Memang Pemko Binjai telah melakukan perencanaan untuk pembangunan pelebaran jalan di seputaran tugu, dan halaman depan pagar kantor UPT Langkat Dishub Sumut yang akan direncanakan pembangunan pelebaran jalan itu akan menggunakan anggaran P.APBD Kota Binjai Tahun 2022.
"Memang Pemko Binjai telah melakukan perencanaan untuk pembangunan pelebaran jalan di seputaran tugu, dan halaman depan pagar kantor Dishub Prov UPT Langkat itu bahagian aset milik Pemko Binjai," Kata Elvi.
Ditambahkan nya lagi," Pelaksanaan pelebaran ini akan menggunakan anggaran P.APBD Kota Binjai Tahun 2022, kini lagi digodok dan kita berharap ini bisa berjalan dan terlaksana baik" papar Elvi.
Hal berbeda pula dengan penjelasan Kepala UPT Langkat Dishub Provinsi Sumatra Utara H Cut Nurhayati.S.Sos kepada Wartawan saat pembersihan lokasi ditemui di Kantor UPT Langkat Dishub Sumut di Jalan T.A.Hamza seputaran tugu Binjai mengakui kalau luas tanah milik Dishub Prov-Su yang berada di Kota Binjai sesuai dengan di Plang yang ada dengan luas 817 M2.
Tanah pertapakan perkantoran Dishub UPT Langkat yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah dan Jalan Cut Nyakdhin di Seputaran Tugu ini adalah aset masih milik Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara,"Terang Nurhayati.
Dijelaskan Nurhayati lagi ,"Pemko Binjai sudah mengajukan permohonan ke Provinsi Sumatra Utara dalam perencanaan pelebaran jalan yang mengenai pertapakan kantor UPT Dishub langkat, namun hingga kini masih dalam proses," Katanya.
Ketika H Cut Nurhayati.S.Sos dipertanyakan terkait perijinan soal apakah Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara tentang penggunaan pertapakan kantor UPT Langkat Dishub Prov Sumut akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan di kota Binjai, Kepala UPT Dishub Langkat itu mengarahkan Wartawan untuk bertanya kepada Kadis Perhubungan Kota Binjai Shairin Fitri Simanjuntak.
Dalam perencanaan pelebaran jalan seputaran tugu Binjai yang merupakan Jalan Negara yang konon masuk di areal pertapakan kantor UPT Langkat Dishub Prov Sumut mengundang pertanyaan dan kontraversi.
Pemko Binjai akan membangun pelebaran di ruas jalan Negara dan memanfaatkan areal pertapakan kantor UPT Langkat Dishub Prov Sumut dengan menggunakan anggaran P.APBD Kota Binjai Tahun 2022.
Sementara pembangunan pelebaran jalan tersebut masih tahap perencanaan, namun aksi pembersihan areal sudah terlaksana pada hari Selasa Tanggal 26 Juli 2022 lalu yang dihadiri langsung oleh Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah.MAP yang didampingi oleh Kadishub Pemko Binjai Chairin Fitri Simanjuntak, S.Sos. Kadis PU-PR Kota Binjai Elvi Kristina, Kasat Pol PP Pemko Binjai Hardiansyah Putra Pohan, Camat Binjai Utara dan sejumlah Lurah serta Kepala Lingkungan.
Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah.MAP dalam peninjauan pembersihan areal objek perencanaan di seputaran tugu menjelaskan ,"Saya akan merapikan tugu Binjai yang selama ini semrautan untuk mengembalikan seperti fungsi awal"Katanya.
Dijelaskannya lagi "Kita melihat bagaimana semrautnya baleho papan reklame yang ada seputar tugu Binjai ini mungkin tidak punya ijin selama ini, dan Saya akan merubah tugu ini seperti bundaran HI" Ungkap Amir.
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perencanaan pelebaran jalan Negara dan yang mengenai areal tanah pertapakan kantor UPT Dishub Provsu di seputar bundaran tugu Binjai kiranya menjadi PR serta perhatian serius buat Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi agar tidak menjadi polemik nantinya.
Kita berharap kepada Bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatra Utara segera menyikapi rencana pelebaran jalan yang mengenai jalan Tengku Amir Hamzah yang merupakan jalan Negara bersamaan dengan areal pertapakan tanah kantor UPT Dishub Provsu yang akan dijadikan objek proyek dengan mengunakan anggaran P.APBD Kota Binjai Tahun 2022, dan jangan ini nantinya menjadi permasalahan dikemudian hari,"Ungkap Zol Nasution..(GSM)

