Polres Pematangsiantar, Undang Notaris Henry Sinaga, Terkait Surat Penagihan PBB Kedaluwarsa

Polres Pematangsiantar, Undang Notaris Henry Sinaga, Terkait Surat Penagihan PBB Kedaluwarsa

PEMATANG SIANTAR,(PAB)-----

Terkait surat susulan yang dilayangkan Dr. Henry Sinaga, SH. SpN. MKn ke Pemerintahan Kota Pematangsiantar tentang penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Kedaluwarsa, Polres Pematangsiantar mengundang Notaris Henry (surat undangan terlampir)  untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait surat tembusan kepada Polres Pematangsiantar.

Hal itu dikatakan Notaris Henry ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp ketika dikonfirmasi kelanjutan surat nya ke Pemko Pematangsiantar. Menurut Henry, " Pemko masih melakukan Penagihan PBB Kedaluwarsa hingga saat ini masih dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar, " papar Notaris kondang ini.

Ketika disinggung tentang rencana Pertemuan di Polres, Henry mengatakan, " sudah dijadwalkan hari ini Jumat, 15 Juli 2022, namun karena saya masih ada kesibukan, belum dapat menghadirinya. Saya dengan penyidik telah berkoordinasi untuk  menjadwalkan ulang pertemuan yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn ada kembali melayangkan surat susulan kepada Plt Walikota Pematangsiantar atas Suratnya, No. 2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa. Menurut Henry selaku Notaris di kota Pematangsiantar, " penagihan Pajak Bumi Bangunan dengan menggunakan surat telah kedaluwarsa merupakan suatu perbuatan pelanggaran UU dan sifat melawan hukum.

 

Sebab hal penagihan dengan menggunakan PBB yang telah Kedaluwarsa sesuai UU, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat yang dilegalkan dalam penagihan oleh Pemko Pematangsiantar, " tandas Henry.

 

Lanjut Notaris Henry, "Surat tersebut juga telah dibuatkan tembusannya kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar. Sehingga Henry berharap kepada kedua penegak hukum tersebut agar dapat kiranya menindaklanjuti pesoalan PBB kedaluwarsa yang dilegalkan dan masih dilakukan penagihannya kepada masyarakat, " pungkasnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index