Dr. HENRY Sinaga : Akan Laporkan Surat Sekda Pematang Siantar Ke Pusat dan Penegak Hukum

Dr. HENRY Sinaga : Akan Laporkan Surat Sekda Pematang Siantar Ke Pusat dan Penegak Hukum

PEMATANGSIANTAR,(PAB)-----

Terkait surat yang dikirimkan ke Walikota Pematangsiantar, tentang peninjauan kembali SK Walikota Pematangsiantar karena bertentangan dengan Pasal 40 ayat (5) UU No 1 Tahun 2022 dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, telah dijawab oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar atas nama Walikota Pematangsiantar.


Menurut Dr. Henry Sinaga, SH. SpN. MKn, "Surat Sekda Kota Pematangsiantar tersebut pada intinya mengatakan, Pemko Pematangsiantar belum dapat melaksanakan Pasal 40 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2022 yang antara lain mengatur bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tinggi 100 % (seratus persen) dengan alasan peraturan pelaksanaan UU tersebut belum terbit.


Menurut Henry, "Alasan ini tidak sejalan dan tidak konsisten dengan pernyataan Sekda sendiri dalam suratnya tersebut yang menyatakan bahwa Pemko Pematangsiantar sebagai pemerintah otonom yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya menurut Azas tugas Pembantuan, sehingga amanat regulasi dan kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat begitu juga terhadap pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2022 tersebut wajib diakomodir, dijadikan pedoman dan dilaksanakan oleh Pemko Pematangsiantar. Papar Anggota MKn Wilayah I Sumut ini melalui siaran Persnya kepada wartawan, Jumat (1/7/22).


"Surat Sekda tersebut juga menyatakan bahwa SK Walikota Pematangsiantar yang saya minta untuk ditinjau telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat padahal SK Walikota Pematangsiantar tersebut secara nyata-nyata menunjukkan adanya perbedaan perlakuan Pemko Pematangsiantar terhadap sejumlah kelurahan karena ditemukan ada sejumlah kelurahan yang tidak mengalami perubahan atau penurunan NJOP bahkan ada pula kelurahan yang malah mengalami kenaikan, " Papar Notaris/PPAT Kawakan ini.


"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas saya akan melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, " ungkap Henry pada awak Media secara, elektronik maupun Online. (Rat)

Berita Lainnya

Index