Surat Notaris Henry Sinaga Ditanggapi DPR- RI dan Ombusman Surati Plt Walikota Pematangsiantar

Surat Notaris Henry Sinaga Ditanggapi DPR- RI dan Ombusman Surati Plt Walikota Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Notaris Dr. Henry Sinaga, SH. SpN. MKn kembali menyurati Plt Walikota Pematangsiantar sehubungan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan Walikota yang bertentangan dengan Undang-Undang No.1 tahun 2022. Hal itu dikatakan Notaris Henry Sinaga melalui pesan whatsApp-nya ketika dikomfirmasi oleh wartawan, Jumat (17/6/22).

Menurut Notaris Henry Sinaga selain bertentangan dengan Undang-Undang No.1 tahun 2022, SK Walikota Pematangsiantar tersebut juga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Sehingga masyarakat saat ini menjadi kebingungan terhadap kebijakan dari SK Walikota tersebut.

" Surat susulan kepada Plt Walikota Pematangsiantar itu, telah kita tembuskan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.

Selain kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, surat itu juga ditembuskan kepada Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, " terang Henry Sinaga pada wartawan.

Dikatakan Henry, sudah 2 pekan surat susulan tersebut saya sampaikan, namun pihak Pemerintahan Kota Pematangsiantar belum juga memberi balasan atas surat saya itu, " ungkap Notaris yang dikenal ramah itu.

Mengakhiri wawancaranya Henry berharap, " agar Penerintah kota Pematangsiantar, bila menerbitkan sesuatu SK  tidak mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat," harap Henry Sinaga.

Ketika disinggung surat yang dilayangkan Henry kepada Ombusman RI, Menurut Henry, pihak Ombusman merespon atau menanggapi dan sekaligus menindaklanjuti Surat yang saya sampaikan beberapa waktu lalu. Meski harus melengkapi surat-surat yang diperlukan dalam pengaduannya (Henry Sinaga), " jelas Notaris yang murah senyum itu.

Surat ke Ombusman RI itu terkait pemberitahuan telah terjadi Stagnasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi ) Notaris dan PPAT  (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kota Pematangsiantar".

Menurut Henry, " hal itu disebabkan karena tidak diterbitkannya SPPT PBB dan SK NJOP tahun 2022 oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar sejak Januari hingga Maret 2022. Sehingga dapat menghambat pekerjaan Notaris dalam menjalankan aktifitas sehari-hari."

"Selain ke Ombusman RI, saya juga ada menyurati ke DPR-RI, oleh Ketua DPR-RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mendapat tanggapan serius. Selanjutnya berdasarkan arahan dari Ketua DPR-RI, Sekretariat Jendral DPR-RI melalui surat balasannya akan menindaklanjuti melalui Komisi/Alat kelengkapan DPR-RI terkait, " papar Henry Sinaga Notaris di kota Pematangsiantar. (Rat)

Berita Lainnya

Index