Gugatan kepada Bank Sumut, PT Pertamina dan Oknum Notaris AP Babak III

Hakim Ajukan Mediasi, Penggugat Minta Mediator dari Pihaknya

Hakim Ajukan Mediasi, Penggugat Minta Mediator dari Pihaknya

MEDAN,(PAB)-----

Perkara gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat Rosdiana Tamba Menggugat Bank Sumut Tergugat I (T1), PT Pertamina Tergugat II (T2) dan Oknum Notaris Adi Pinem tergugat III (T3) serta turut tergugat I (TT1), Askrindo Cabang Medan, turut tergugat II (TT2), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp 27 Miliar Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ruang Cakra 8  Selasa, 14 Juni 2022.

Sidang gugatan melawan hukum ini digelar di PN Medan diketuai Hakim Eliwarti dalam agenda pemanggilan para pihak, ketua majelis hakim, Eliwarti meminta kedua belah pihak penggugat maupun para tergugat serta turut tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.

Dalam sidang digelar ini Hakim meminta para pihak melakukan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Eliwarti memberi kesempatan dan berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Selanjutnya Eliwarti melontarkan pertanyaan kepada pihak penggugat dan tergugat mengenai siapa yang akan dipilih menjadi mediator atau penengah.

Tim Penasehat Hukum (PH) penggugat, Ivan Sahat Rajali Sirait SH, mengatakan, pihaknya sebagai penggugat meminta agar mediator diajukan dari pihaknya.

Pihak PT. Bank Sumut dan PT. Pertamina sebagai tergugat yang hadir dalam persidangan ini tidak keberatan atas penunjukan mediator yang diajukan tim Penasehat Hukum Penggugat.

Selanjutnya, majelis hakim Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda mediasi dengan mediator yang telah ditunjuk oleh Penggugat.

Usai sidang digelar Penggugat Rosdiana Tamba melalui kuasa hukumnya, Ivan Sahat Rajali Sirait SH didampingi Yoko Kristanto, SH., MKn., Edy Suhendro, SH. menjelaskan bahwa sidang hari, Selasa (14/6/22), merupakan sidang yang ketiga, yang mana perkara gugatan melawan PT. Bank Sumut, PT. Pertamina, dan tergugat lainnya.

"Kebetulan disidang hari ini hadir Tergugat I PT Bank Sumut, Tergugat II PT Pertamina, namun Tergugat III Notaris Adi Pinem dan Turut tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari sidang pertama tidak hadir, sementara Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) minggu lalu hadir meskipun hari ini juga berhalangan hadir," katanya.

Dikatakan Ivan Sahat Rajali SH, sembari memanggil para pihak tergugat lainnya, berdasarkan perintah dari majelis hakim di persidangan, sesuai Perma mengusulkan pihaknya akan melakukan mediasi.

"Di persidangan tadi, kita mengusulkan untuk menunjuk mediator sendiri dari luar Pengadilan, dan majelis hakim mengabulkannya. Kita menunjuk Bambang Sudarwadi menjadi mediator dalam mediasinya yang dilaksanakan minggu depan," sebutnya.

Ia mengatakan alasan pihaknya menghadirkan mediator sendiri agar tidak adanya intervensi dari para pihak lainnya baik dari penggugat maupun para tergugat.

"Sehingga harapan kita, mediasi ini dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan klien kita tanpa harus dengan upaya hukum selanjutnya atau sampai pokok perkara bisa tuntas. 

Sebab, katanya, pihaknya sudah melihat itikad baik dari kehadiran Tergugat I dan Tergugat II yakni PT Bank Sumut dan PT Pertamina," sebutnya.

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan dan menunjuk mediator eksternal dari pihak luar, pihaknya sudah siap untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mediator tersebut.

Sambungnya, di luar dari perkara gugatan ini, kemungkinan yang sangat berkaitan erat yakni laporan ke Polda Sumut yang mana pihaknya mengaku sudah melaporkan oknum Notaris berinisial AP dan pihak PT. Pertamina yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan. 

"Laporan itu kita tempuh karena kita menduga, yang bersangkutan mempergunakan Akta yang diduga dipalsukan, kemarin kita sudah datang ke Polda pada tanggal 13 Juni, sudah dilakukan pemanggilan dari para pihak dan sampai hari ini akan terus dilakukan pemanggilan oleh Penyidik kepada PT. Bank Sumut, PT Pertamina, dan pihak lain nya yang terkait" pungkasnya.

Sebelumnya, Ivan mengatakan gugatan ini berawal dari SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Akta Notaris berinisial AP yang diduga dipalsukan. 

Sebab, kata Ivan, kliennya Rosdiana Tamba tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/membubuhi cap jempol di dalam minut Akta Notaris dari inisial AP terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU. 

"Yang notabenenya kontrak perjanjian kerjasama ibu Rosdiana Tamba yang sesungguhnya ada.Kami sudah membuat pengaduan ke Polda Sumut terhadap para tergugat terkait Akta Notaris yang diduga kuat dipalsukan oleh oknum notaris tersebut," tegas Ivan Sahat Rajali Sirait. (Rat)

Berita Lainnya

Index