Sidang Keterangan Saksi Korupsi Anggaran Covid-19 Samosir

Sidang Keterangan Saksi Korupsi Anggaran Covid-19 Samosir

MEDAN,(PAB)----

Persidangan korupsi dana anggaran Covid-19 Samosir dimulai dengan mendengarkan saksi Dirut RUSD Samosir Dr. Friska br Situmorang. persidangan dipimpin oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, Rizki dan Hendri Sipahutar, Kamis (12/5/22).

Adapun saksi memberi keterangan bahwa Dirut RUSD Samosir mengajukan anggaran untuk penanggulangan bencana Covid-19 sebesar Rp 800 juta, tetapi yang disetujui sebesar Rp 100 juta, lalu Dirut ditelepon kepala BPBD Samosir Mahler Tamba untuk datang ke kantor ambil uang buat anggaran Covid-19 sebesar Rp 100 juta, setelah diambil besoknya Dirut RUSD Samosir membalikkan uang tersebut melalui bendahara RUSD Samosir ke bendahara BPBD.

Majelis hakim bertanya ke saksi, apa ibu mengetahui apa itu SK 86 dan SK 87, jawab saksi mengetahui.
Saksi menjawab ke majelis hakim bahwa ada perubahan SK 50 dan SK 51.

Setelah hakim bertanya Jaksa Penuntut Umum Hendri Sipahutar bertanya, ke saksi, apa ada saksi mengetahui anggaran itu dipergunakan buat apa, jawab saksi mengetahui.

Lalu JPU bertanya lagi, mengapa anda balikkan lagi anggaran yang diberikan kepala BPBD (Mahler Tamba), sebesar Rp 100 juta, saksi menjawab karena belum ada yang terjangkit virus Covid-19 di Samosir ini.

Keterangan saksi bahwa anggaran buat penanganan Covid-19 Samosir tersebut diketahui Bupati Samosir, seluruh kepala Desa, Camat se Samosir, Kapolres, Kajari, Forkominda.(Rat)

Berita Lainnya

Index