12 Korban Meninggal Dunia, Polda Sumut Amankan 6 Tersangka Penambangan Emas Liar Di Madina

12 Korban Meninggal Dunia, Polda Sumut Amankan 6 Tersangka Penambangan Emas Liar Di Madina

MEDAN,(PAB)-----

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus perkara penambangan emas ilegal (liar) yang mengakibatkan  12 korban meninggal dunia di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina).

 

"Enam tersangka ini merupakan hasil penyidikan dalam dua Laporan Polisi (LP), dan aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," jelas Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja  di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).

 

Ungkapnya, kedua LP yang dimaksud yakni, LP dengan Nomor LP/A/37/IV/2021/SPKT/Polres Madina/ Polda Sumut tanggal 27 April 2022 dan LP/A/01/IV/2022/SPKT Unit Polsek Lingga Bayu/ Polres Madina / Pold Sumut.

 

Dijelaskannya, enam tersangka merupakan bagian dari dua LP. Sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut dengan total 7 saksi dan 6 tersangka.

 

"Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi," sebut Herwansyah.

 

Kemudian, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja  di Mapolda Sumut mengungkapkan telah terjadi peristiwa bencana penambangan liar yang mengakibatkan 12 korban meninggal dunia selang tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 Wib.

 

" Ketiga orang tersangka yang diamankan atas peristiwa tewasnya 12 orang penambang liar yakni, JP selaku pemilik lahan, AP dan AL selaku penampung emas " ujar Tatan.

 

Lanjutnya, keenam orang tersangka, dipersangkakan berdasarkan pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambahan mineral dan Batu Bara Jo.pasal 55 KUHPidanan Jo 56KUHPidana dengan sanksi Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.

(Evi)

Berita Lainnya

Index