Aniaya Korban Hingga Tewas, Lambas Dituntut 6 Tahun Penjara

Aniaya Korban Hingga Tewas, Lambas Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN,(PAB)-----

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon, SH,MH menuntut Lambas Manullang alias Palas warga Jalan Tanjung Morawa No. 25 Perumnas Pembda Dusun II Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, selama 6 Tahun Penjara karena terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Warso (korban, red) meninggal dunia. 


Tuntutan yang dibacakan Jaksa Rahmayani dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VI PN Medan, Kamis (12/5/22), menyebutkan terdakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat (3) Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.


Dalam tuntutan tersebut, menceritakan awal mula kejadian bahwa Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 18.00 Wib, yang mana terdakwa bersama dengan Naibaho baru saja selesai menenggak minuman keras (miras). Kemudian keduanya berboncengan pergi menuju Jalan Sisingamaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di PT Sumber Baru di Pos Security. 


Dari situ terdakwa berhenti dan mencari tumpangan lainnya, saat bersamaan Warso melintas di depan terdakwa tanpa menegur.


Melihat tingkah korban, terdakwa pun tidak terima kemudian dan mengucapkan “Sombong kali kau Warso”, namun Warso tidak mendengar dan langsung pergi dan masuk ke dalam pos security. 


Terdakwa yang tidak terima juga mengikuti korban yang masuk ke dalam pos sekurity, dan melihat korban sedang berbaring di bangku kursi bambu. Melihat posisi korban yang terbaring langsung melakukan pemukulan dan membanting korban hingga kepala terbentur dan lemas. 


Namun aksi terdakwa diketahui oleh Ucok, kau apain dia, namun terdakwa tetap berkilah dan malah melakukan penyerangan akan tetapi berhasil dihindari. 


Melihat adanya keributan, Erwin dan Juned langsung menghampiri, di mana terdakwa langsung kabur. Sedangkan Ucok, Erwin dan Juned dengan memboyong korban ke rumah sakit dengan memakai sepeda motor milik Buyung langsung membawa ke rumah Sakit Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja Medan untuk mendapatkan perawatan medis. 


Namun nyawa korban tidak tertolong lagi atas keterangan terdakwa, di mana setelah dilaporkan terdakwa langsung ditangkap oleh pihak Polsek Patumbak. 


Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No. 04/XII/2021RS Bhayangkara, tanggal 02 Desember 2021,  yang bertanda tangan dibawah ini dr. H.Mistar Ritonga, Sp.F(K), MH.Kes dokter pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, Menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Patumbak tertanggal 01 Desember 2021, No.VER/117XII/2021/Sek Patumbak. Yang ditandatangani oleh An. Kepala Kepolisian Sektor Patumbak , PS KAS SPKT II/B, selaku penyidik MAISIRIFAN RUZANA, dengan pangkat AIPTU, NRP 78050091, maka pada tanggal dua bulan Desember dua ribu pulu satu, pukul Sembilan lewat dua puluh waktu Indonesia barat, bertempat di Dapertemen Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II, Medan, adanya tindak kekerasan terhadap korban. 


Setelah membacakan tuntutan, maka majelis hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan.(Rat)

Berita Lainnya

Index