Kerap Mengancam dan Menghina Pelapor, Polrestabes Medan belum Menangkap Pelaku Pencabulan Balita

Kerap Mengancam dan Menghina Pelapor, Polrestabes Medan belum Menangkap Pelaku Pencabulan Balita
Korban Pelecehan Seksual, (Melati-red) saat berfose di bawah Bendera Merah Putih di Halaman Mapolresta Medan

MEDAN,(PAB)-----

Polrestabes Medan belum menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, inisial CAS, warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang telah dilaporkan ibu angkat korban, DE atas peristiwa yang dialami Melati (4) dalam laporan Nomor: B/1588/III/ Res.1.4/2022/ RESKRIM tertanggal 14 Februari 2022.

DE mengatakan proses pemeriksaan terlalu lamban bahkan pelaku makin semena- mena terhadap keluarganya, berbagai intimidasi dilakukan pelaku CAS kepada DE dan keluarga seakan laporannya tak bakalan ditanggapi pihak kepolisian, hal itu pula yang membuat DE engak abis fikir tentang proses penyidikan Penyidik PPA Polrestabes Medan yang bertele- tele.

" Saya sudah memberi keterangan dan kesaksian atas peristiwa yang dialami putri saya, saksi dan bukti juga sudah diserahkan, malah saya diundang kembali untuk diperiksa pada hari Senin tanggal 11 Maret, 2020, dengan alasan masih ada pemeriksaan lagi terhadap saya dan korban (Melati-red)" tutur DE, Rabu (13/4/32).

Masih kata DE, Polrestabes Medan terkesan tidak profesional, pengaduan yang jelas- jelas telah mencederai spikir dan fisik anaknya atas perlakuan pelecehan yang dilakukan pelaku CAS tidak menggerakkan hati dan perasaan penyidik dalam menyikapi persoalan pelecehan yang dialami anak balita, justru pertanyaan- pertanyaan yang tidak bersinggungan dengan kasus pelecehan yang dipertanyakan penyidik.

" Seperti apa hubungan saya dengan anak angkat saya, dan petanyaaan yang menyinggung perasaan saya, seolah menganggap persoalan pelecehan seksual terhadap anak saya hal yang sepele" cetus DE sedih.

Sedangkan pelaku CAS masih bebas berkeliaran dan menyempatkan diri melakukan pengancaman dan penghinaan kepada DE dan keluarganya.

" Aku engak takut sama polisi kau, kau atau aku yang dipenjara kau tengok aja nanti" ujar DE menirukan ucapan CAS saat mendatangi DE.

Terpisah, warga tempat tinggal CAS menyebut bahwa pelaku CAS sosok yang sangat meresahkan warga, selain pengguna narkoba, CAS kerap melakukan kekerasan terhadap almarhumah mantan istri sirihnya, ML.

Bahkan keluarganya kerap menerima laporan warga atas perilakunya yang mencuri ayam milik warga.

" Untuk apa dia mencuri kalau engak untuk nyabu, orang malas aja melaporkannya lantaran masih menghargai keluarganya" ungkap warga RF kepada wartawan.

Ternyata selain narkobais, pelaku CAS yang dikenal arogan dan maling ayam di kampungnya, pelaku juga melakukan pemalsuan identitas namanya dibeberapa berkas administrasi kependudukan.

Informasi diterima wartawan dalam berkas yang tercatat bahwa pelaku CAS diduga sedikitnya memiliki tiga nama dan identitas berbeda.

Sebelumnya, Polrestabes Medan belum juga menangkap dan menahan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial CAS, padahal pelaku sudah dilaporkan Ibu angkat korban, DE warga Kecamatan Medan Polonia sejak Tanggal 14 Februari 2022, namun si pelaku masih bebas berkeliaran.

“Ada apa sebenarnya, mengapa pihak Polisi sulit menangkap dan menahan CAS,” kata ibu korban pencabulan anak dibawah umur tersebut sembari menunjukkan surat STTLP/526/II/Yan 2.5/2022/SPKT Polretabes Medan, kepada wartawan belum lama ini.

Pelaku CAS melakukan aksi bejatnya kepada korban CSBTS (4) di Jalan Binjai Kilo meter 7, 8 Pasar 3 belakang Makro Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada Hari Rabu, 9 Februari 2022 sekira Pukul 9.00 WIB.

“Kepada pihak kepolisian saya mengharapkan sekali supaya pelaku secepatnya ditangkap dan ditahan. Bila perlu pelaku dihukum seberat-beratnya. Akibat perbuatan pelaku, putri saya itu trauma, dan menangis keras bila melihat pelaku”ujarnya.

Dijelaskan DE, kejadian pertama kali ia mengetahui korban pencabulan, sebut saja Melati pada tanggal 8 Februari 2022 sekitar 11.00 Wib.

“Melati ,di ajak oleh sepupu saya Febri, untuk makan ke KFC. Tak lama saya tinggal mereka karena saya kerja. Selang sorenya saya telepon Febri, Dek yok kita antarkan Melati pulang dan Febri pun menjawab, Kak Melati gak mau pulang katanya deddy nya jahat” sebut DE menceritakan kembali terungkapnya kejadian yang dialami korban.

Mendengar perkataan Febri seperti itu, DE lalu menemui korban dan sepupunya untuk menanyakan ada prihal apa dengan korban.

Setelah menemui keduanya, DE menduga ada yang tak beres yang sedang dialami korban, lalu DE menghubungi Ayah Asuh korban yang disapa Deddy oleh korban agar korban tinggal bersamanya dulu.

Setelah seharian diajak jalan- jalan, pada malam harinya korban yang sudah mulai tenang diajak bercerita tentang mengapa Melati  mengalami kesakitan saat buang air kecil

“Malam harinya kami penasaran kami lihat dan kami photo kelaminnya sudah seperti blong gitu, kami binggung , dan pagi hari nya saya suruh melati buang air kecil dikloset (WC) , saya tanya , ini apa namanya nak “TEMPE ,jawabnya,
kenapa kok besar kali lobangnya nak, Iya kata deddy ada semutnya di dalam di ambil deddy semutnya besar kali kata deddy.” Jelas DE menceritakan kembali.

Melihat kondisi Melati seperti itu, DE kwatir dan juga makin binggung  lalu berceritakan sama teman Lisma dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Melati.

“Saya di sarankan periksa , dan siangnya saya bawa ke PPA Medan melaporkan hal tersebut. Dan hari Seninnya tanggal 14 Februari 2022 kami buat laporkan ke Polrestabes Medan.” Imbuhnya.

Selain mengalami  dugaan pelecehan seksual, Melati diyakini juga mengalami kekerasan spikis, yang berdampak kepada perubahan prilaku yang sering mengalami kegelisahan dan menangis bila tidak bersama ibu asuh dan keluarga perempuannya, khususnya ketika Melati ditemui Ayah asuhnya, Melati lari dan tubuhnya melemah.

“Setiap kali Melati

melihat deddy nya langsung lari seperti ketakutan. Dan mendengar suaranya di panggil bor, bor cansu langsung trus badannya panas” sebut DE.

Hal itu diketahui DE sudah terjadi sekitar 4 kali ketika Pelaku  datang ke rumahnya di Polonia.

“Pertama tanggal 9 februari 2022 ditanyakan di depan kepling lingkungan V si cansu memang tidak mau ikut sama deddy nya (kakek) yang seharus nya tepat di sebut anak beusia 4 tahun tersebut. terus kelang 1 minggu lagi datang lagi. Kelang 1 minggunya lagi datang juga tetap si anak tidak mau. Dan pernah malam datang sekira tanggal 7 maret 2022 pukul 19.38 Wib.” terang DE.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH ketika dikonfirmasi prihal perkara diatas belum memberikan keterangan resmi, namun dalam tanggapannya pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Tks, segera ditindaklanjuti” jawab Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Senin (4/4/22) via WhatsApp.

(Evi)

Berita Lainnya

Index