JPU Kejari Karo Cabang Tigabinanga Dinilai Tak Cermat

Imanuel Elihu Tarigan, SH: Kesampingkan Restoratif Justice dalam Perkara Sidin Perangin

Imanuel Elihu Tarigan, SH: Kesampingkan Restoratif Justice dalam Perkara Sidin Perangin

KARO,(PAB)-----

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Cabang Tigabinanga terhadap Sidin Perangin warga Sugihen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo merupakan kekeliruan yang luar biasa dilakukan penegak hukum.

Sidin Perangin dipersangkakan dalam perkara perbuatan melawan hukum atas tuduhan  tindak pidana melakukan pengancaman terhadap pelapor inisial  R br G yang merupakan tetangganya itu.

Padahal para saksi menyebut tidak ada tindakan pengancaman yang dilakukan Sidin Peragin kepada Pelapor, lantaran antara pelapor dan terlapor tidak ada bertemu pada hari kejadian perkara yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 lalu.

Namun faktanya, Sidin ditahan dan menjalankan proses hukum dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dan dalam persidangan pun saksi turut menjelaskan bahwa tidak ada Sidin Perangin melakukan pengancaman sebagaimana tuduhan pengancaman bunuh kepada R br G.

Direktur LBH Tanah Karo Berubah Imanuel Elihu Tarigan, SH  yang juga Kuasa Hukum Sidin Perangin mengatakan bahwa sudah jelas  dalam agenda persidangan Pemeriksaan saksi - saksi  yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabanjahe (02/02/2022) terungkap  saksi Janpra Ginting yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastanta Tarigan di persidangan, menyatakan Sidin Perangin tidak ada melakukan Pengancaman terhadap R Br G.

Begitu juga dengan saksi lain, Roy Ginting  dalam keterangannya di persidangan pada tanggal (08/02/2022) mengatakan jika Sidin Perangin pada tanggal 27 Maret 2021 (saat peristiwa tuduhan itu terjadi- red)  di depan Kede Kopi Merhat Sembiring tidak ada melakukan pengancaman terhadap R Br G, karena mereka tidak ada berjumpa secara langsung.

” Kok bisa pula dia mengaku sebagai korban” ungkap Imanuel dalam keterangan persnya, Rabu (9/3/22).

Lanjutnya, seharusnya perkara ini tidak perlu sampai ke persidangan, apabila pihak JPU Kejaksaan Negeri Karo Cabang di Tigabinanga,“Cermat” dalam meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polsek Juhar.

"Karena telah terbukti jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi-Saksi di Polsek Juhar, saksi juga mengatakan Sidin Perangin tidak ada berjumpa dengan R Br G (inisial) pada tanggal 27 Maret 2021, jadi bagaimana mungkin bisa terjadi Pengancaman jika Sidin Perangin tidak ada berjumpa langsung dengan R Br G. Ini kan sangat aneh,"  sambung Imanuel Tarigan, SH.

Imanuel berharap Kejaksaan Negeri Karo Cabang di Tigabinanga meski lebih teliti dan profesional dalam menangani perkara yang dipersidangkan.

Dan lebih mengutamakan keadilan dengan mengedepankan “Restoratif Justice” dalam menangani perkara pidana, karena memang hal tersebut merupakan salah satu program utama Kepala Kejaksaan Agung RI, dan bukannya menjadikan Penahanan sebagai prioritas utama  tugas Kejaksaan, tutup Imanuel Tarigan, SH.

Sementara itu, salah seorang saksi dalam perkara itu, Dirson Sinurat yang juga warga Sugihen bercerita kepada awak media tentang  awal mula kejadian perkara tersebut.

Saksi menerangkan bahwa pada hari Sabtu  Tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa atas nama Sidin Perangin ketika pulang dari ladang dan sampai dirumah diberitahu istrinya, jika bibit pohon yang ditanamnya diladang telah dicabuti/dirusak oleh tetangganya bernama ST.

Kemudian, Sidin perangin berusaha mencari ST di rumah kediamannya untuk bermaksud menanyakan apa alasannya mencabuti tanaman yang telah ditanamnya, akan tetapi Sidin tidak berjumpa dengan ST, selanjutnya Sidin menanyakan keberadaan ST di Kedai kopi didekat rumah milik ST tetapi tidak juga bertemu.

Pada saat itu Sidin sempat bertanya kepada saksi (Dirson) yang kebetulan berada diwarung kopi tersebut.

“ Apakah ada kaulihat ST (inisial) ? Kok Dicabutinya bibit tanaman ku di ladang, macam udah jago kali dia”, ujar Dirson menirukan kalimat  Sidin.

Kemudian saksi mengatakan tidak ada melihat ST lalu menganjurkan Sidin untuk lebih baik pulang saja.

"Udahlah pulang aja kau kerumah, masalah kecil nggak usak diperbesar” sebut Dirson.

Kemudian Dirson Sinurat

bersama temannya Roy Ginting mengajak Sidin pergi menjauh dari lokasi rumah ST guna menenangkan Sidin.

Dari kejadian itu, Sidin pun tak lagi mempersoalkan dan melupakan permasalahan perusakan bibit yang ditanamnya tersebut.

Namun sungguh sangat mengejutkan bagi Sidin juga warga desa, sebab tak berselang seminggu Sidin Perangin dipanggil Penyelidik Polsek Juhar untuk diminta keterangan atas pengaduan R Br G yang merupakan Istri dari ST dengan sangkaan telah  melakukan pengancaman pembunuhan terhadap pelapor.

Padahal, saat kejadian itu, Sidin Perangin tidak ada berjumpa dengan R Br G ataupun ST.

“ Kok dibilangnya pula si Sidin mengancam dia, Sidin tidak ada berjumpa dengan R Br G (inisial) maupun suaminya pada tanggal 27 Maret yang lalu” ungkap saksi.

Kemudian pada tanggal 08 Desember 2021, Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melakukan Penahanan terhadap Sidin Perangin di LP Kabanjahe atas tuduhan melakukan tindak pidana “Pengancaman” Pasal 335 Ayat (1) KUHP,   ini memang sungguh tidak masuk akal, tambah Dirson Sinurat.

(Evi)

Berita Lainnya

Index