Kabid Humas Polda Pimpin Konferensi Pers Ujaran Kebencian dengan Pelaku Oknum Satpam

Kabid Humas Polda Pimpin Konferensi Pers Ujaran Kebencian dengan Pelaku Oknum Satpam
AKBP Tatang Dirsan Admaja saat memaparkan perkara pelaku ujar kebencian oleh oknum Satpam dalam gelar konferensi pers (foto: Evi)

MEDAN,(PAB)----

Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK pimpin pelaksanaan Konferensi Pers terkait penangkapan oknum Satpam yang bekerja di sebuah Bank di Serbelawan Simalungun.Minggu (20/5/18) di Plataran Kantor Dirkrimsus Subdit Cybercrime Poldasu.

Tatan Dirsan yang didampingi Kasubdit Cybercrime Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih daan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan oknum Satpam berinisial AAD alias D ditangkap personil Sat Reskrim Polres Simalungun pada (18/05/18) di rumahnya di Dolok Batu Nanggar Simalungun.

Terkait kometar oknum Satpam AAD di postingan orang lain yang berisi ujaran kebencian, Kabid Humas menjelaskan akun Facebook milik AAD menulis komentar pada postingan orang lain “Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu..”.

“Sebelumnya banyak netizen yang juga membalas atas komentar tersebut dan hampir semuanya menyayangkan komentar dari oknum Satpam AAD  tersebut,” ucap Tatan.

Personil Sat Reskrim Polres Simalungun  telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AAD sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

“Personil juga telah melakukan pemeriksaan terhadap AAD sebagai tersangka, dan juga memeriksa beberapa saksi-saksi yaitu Ipda Bismar Saragih selaku Kanit Reskrim Polsek Serbelawan sebagai Pelapor, Ipda J Barimbing Selaku Kanit Intel sebagai Saksi dan Bripka Sutiyono,” jelasnya.

Tambah Tatan, personil juga telah mengamankan barang bukti 1 buah Handphone merek ASUS warna silver milik AAD dan 1 buah Simcard. Pasal yang dilanggar oleh tersangka AAD ialah pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai dugaan adanya pelanggaran tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Penyidik juga berkoordinasi dengan  saksi ahli bahasa terkait kasus tersebut dan melakukan digital forensik terhadap handphone pelaku AAD serta melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait kometar ujaran kebencian yang dimaksud,” terang Tatan.

Namun pada kesempatan tersebut AAD tidak dihadirkan dalam Konferensi Pers tetapi dalam pemeriksaannya kepada petugas mengakui tindakannya dan merasa menyesal atas komentarnya di postingan orang lain.

Tatan berpesan sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting atau menulis komentar di media sosial, karena setiap postingan ataupun komentar di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.(Evi)

 

Berita Lainnya

Index