Ujar Kebencian, Polda Sumatera Utara Tetapkan Status Tersangka Oknum Dosen USU

Ujar Kebencian, Polda Sumatera Utara Tetapkan Status Tersangka Oknum Dosen USU
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK., saat gelar konfrensi pers di Halaman kantor Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime  Polda Sumut, (Foto: Evi)

MEDAN,(PAB)----


Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Himma Dewiyana Lubis oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU),Medan.

Penetapan status tersangka terhadap Himma 
karena adanya temuan kalimat salah satu postingan akun facebook miliknya Viral dan mengundang perdebatan hangat netizen yang diduga menyampaikan ujaran kebencian.


Hal itu berketepatan dengan insident serangan teroris setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu, bertuliskan kalimat;
“Skenario pengalihan yg sempurna…
#2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.


Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya.
Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.


“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK., saat gelar konfrensi pers di Halaman kantor Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime  Polda Sumut, Minggu (20/5/18).

Tatan menyampaikan pasal UU ITE yang dilanggar Himma berkenaan dengan hasil penyidikan dan keterangan saksi serta pemeriksaan barang bukti tersangka. (Evi)

Berita Lainnya

Index