Warga Pancur Batu Tuntut Sikap Tegas Eldin Atasi Polusi Asp sari Ex.TPA Sampah Namo Bintang

Warga Pancur Batu Tuntut Sikap Tegas Eldin Atasi Polusi Asp sari Ex.TPA Sampah Namo Bintang
Walikota Medan Drs.H.Dzulmi Eldin,M.si saat meninjau TPA Namo Bintang benerapa waktu lalu. (Foto/AG)

DELISERDANG,(PAB)----

Setelah lebih 30 tahun TPA sampah Namo Bintang beroperasi hingga resmi ditutup pada tahun 2013, bentuk tata kelola TPA (tempat pembuangan akhir) sampah buruk dan tidak adanya sikap tegas Pemko Medan pasca penetupan meninggalkan kesan kumuh sekitar lokasi TPA dan polusi asap yang dinilai sudah sangat meresahkan. Pasalnya aktifitas Pemulung dan Pengompos terus beroperasi.

“Sampah segar terus masuk dan pembakaran oleh Pengompos terus ada di lokasi dan sekitar TPA. Kami kecewa karna upaya koordinasi penangan persoalan TPA  yang dipandu oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumut belum lama ini tidak berhasil. Pembakaran berjalan terus. Saya atas nama warga desa menuntut sikap tegas Wali Kota Medan untuk Penertiban ini”, tegas Kepala Dusun IV Desa Namo Bintang A. Pinem disekitar lokasi ex. TPA Selasa 15/5.

Senada dengan pernyataan Kadus I Desa Namo Bintang Rudini yang menerangkan adanya lokasi-lokasi baru pembuangan sampah ditanah warga disekitar ex. TPA. Rudini berharap adanya sosialisasi peraturan dan perundang-undangan dan sikap tegas dari Pihak terkait kepada warga sekitar untuk tidak memfasilitasi tempat penampungan pembuangan sampah yang diduga kuat dari Medan.  

Ex. TPA Sampah Namo Bintang merupakan Aset Pemko Medan  yang berada di wilayah Administrasi kabupaten Deli Serdang tepatnya di Desa namo Bintang Kecamatan Pancur Batu yang berhampiran dengan Kota madya Medan. Dampak dari polusi asap dari pembakaran Pengompos di ex. TPA Namo Bintang dapat dirasakan warga desa namo Bintang, desa baru Kec. Pancur Batu dan Kelurahan Laucih, Ladang Bambu bahkan terkadang sampai ke Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.

Berdasarkan informasi dan data yang  terlansir PAB-Indonesia, pasca penutupan Pemko Medan sempat mewacanakan penyulapan Ex. TPA menjadi Taman Agro Wisata. Namun Program Pemko Medan ini dinilai asal jadi dan terbukti dinyatakan gagal ketika adanya rencana pemungsian kembali Ex.TPA sampah tersebut. Wacana pemungsian ini sempat dinyatakan Wali Kota Medan Eldin akhir tahun lalu dan menuai kecaman dari Praktisi Lingkungan dari Lembaga Pelestarian Alam dan Lingkungan Hidup (LEMPALHI) dr. Nampati Parangin-angin hingga rencana pemungsianpun tersendat.

“ Kami telah meminta Ka. Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara melalui ka. UPT. Pengelolaan Sampah DR. Indra Utama untuk memfasilitasi persoalan ini. Pihak Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang serta Muspika Pancur Batu telah mengadakan beberapa kali pertemuan. Bahkan sempat turun ke lokasi memasang Plang Himbauan sangsi dari UU. 18/th. 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan mendeklarasikan tidak adanya lagi pembakaran di Ex. TPA. Dari itu wajar Eldin dituntut dapat bersikap tegas terhadap persoalan ini”, papar Nampati Praktisi Lingkungan dari LEMPALHI Sumut dari phonselnya.

Camat Pancur Batu ketika ditemui dikantornya Selasa  15/5 membenarkan bahwa Pihak Deli Serdang dan Pemko Medan telah membahas duduk persoalan. Tinggal menunggu kebijakan Pemko. Menanggapi pernyataan dr. nampati berkaitan dengan pelanggaran UU. 18/2008 tentang pengelolaan sampah, David menyatakan sesiapapun punya hak hukum untuk menggugat pihak Pemko Medan selaku Pengelola TPA dan Pemilik Aset.

“Ya kalau Praktisi lingkungkungan atau sekalipun masyarakat sekitar keberatan dan menggugat Pemko Medan atas dampak polusi asap pembakan ya silahkan saja. Semua kita memiliki hak hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan”, papar David.

Sementara itu Babinsa Desa Namo Bintang Serda J. Saragih belum lama ini kepada PAB-Indonesia sempat menyatakan kesiapan untuk bersinergis dengan pihak manapun atas kebijakan penertiban lokasi TPA dalam menanggulangi polusi asap dari pembakaran di Ex. TPA Sampah namo Bintang. (AG/Tim)

Berita Lainnya

Index