LSM Macan Habonaron Minta APH Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Swakelola BPKAD SimalungunRp 41.7M

LSM Macan Habonaron Minta APH Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Swakelola BPKAD SimalungunRp 41.7M

SIMALUNGUN, (PAB) ---

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Habonaran Jansen Napitu angkat bicara tentang penggunaan dana swakelola pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun TA 2021 senilai Rp 4.7 Miliar di 38 item yang diduga banyak penyelewengan.

Jansen Napitu meminta aparat hukum menelusuri dana swakelola pada BPKAD Simalungun sebelum ada pemeriksaan dari BPK. Jansen juga menyayangkan sikap Kepala BPKAD Frans Saragih yang terkesan menghindar dari rekan-rekan Pers yang hendak mengkonfirmasi. 

“Frans Saragih selaku Kepala Badan tidak perlu menghindar dari rekan-rekan Pers yang akan konfirmasi tentang dana yang dikelolanya,” ujar Jansen, Kamis (23/12/2021).

Menghindarnya dari kalangan rekan-rekan Pers yang akan mengkonfirmasi ketua LSM menduga bahwa dana di dinas tersebut tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya, apalagi saat ini harus transparansi sebab dana itu bersumber dari APBD. 

Jansen juga menyesalkan H Siburian dari pihak PLN Cabang Pematangsiantar yang mengatakan apakah sudah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menerangkan berapa setiap bulannya pembayaran Pemkab Simalungun kepada PLN  terkait lampu jalan yang ada di daerah Simalungun. 

Dari jawaban Siburian kepada wartawan, Ketua LSM Macan Habonaron menduga adanya kong kali kong antara Pemkab Simalungun dan pihak PLN tentang pembayaran rekening tersebut. Untuk itu Jansen Napitu menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri petugas PLN yang membidangi penagihan rekening lampu jalan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index