Sidang Keterangan Saksi Penyerangan Rumah Okor Ginting

Majelis Hakim Saksikan Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa Bikin Nagis Korban

Majelis Hakim Saksikan Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa Bikin Nagis Korban

LANGKAT,(PAB)----

Sidang perkara Pidana penyerangan terhadap orang secara bersama- sama didalam rumah dengan korban keluarga Sri Ukur Ginting di PN Langkat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Kamis (16/12) berjalan dramatis.

Sidang dengan menghadirkan 3 orang saksi, yakni Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting,Rasita Br Ginting dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa mempertanyakan mengapa para pelaku tidak Ditahan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan terlapor Mahendra PA, Kusno Utomo,  Suroto dan 4 terdakwa lainnya terkait dugaan penyerangan dan perusakan rumah milik Okor Ginting.

Dalam persidangan itu, saksi Okor Ginting menjelaskan kronologi yang dialam dirinya dan keluarganya.

Okor Ginting menjelaskan, bahwa dirinya diserang oleh ratusan orang menggunakan batu, senjata tajam dan kayu pada kejadian  22 Mei 2021 silam, bahkan dirinya menyebut di ancam bakal di bunuh.

Namun keterangan saksi  Okor Ginting disangkal para terdakwa, Mereka mengatakan kalau keterangan yang diberikan saksi tersebut tidak benar.

Lanjut Okor Ginting menegaskan  kekecewaannya dihadapan hakim atas perbuatan para pelaku yang tidak ditahan di Mapolresta Langkat.

“Kenapa para terdakwa tidak ditahan,yang udah jelas-jelas menyerang saya, bahkan saya di ancam bakal di bunuh ,tapi kenapa malah rumah mereka dijaga aparat kepolisian dari Polres Langkat, dengan dalih patroli Kamtibmas, saya mohon kepada Mejelis Hakim, agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya dan segera ditahan,” pintanya kepada majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahri SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron SH MH, di Ruang Prof Hadi Kusuma Admaja, PN Langkat.

Lanjut dipersidangan Saksi, Kuasa Hukum dari 3 Terdakwa,  Togar Lubis SH MH mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Rasita Br Ginting.

Togar Lubis SH MH melontarkan pertanyaan dalam peristiwa keributan di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, yang mana pada peristiwa tersebut Rasita Br Ginting di Hukum saat membela Keluarganya, sontak pertanyaan tersebut membuat saksi korban Rasita Br Ginting, menangis trauma mengingat peristiwa yang menyeretnya sebagai terpidana.

Pertanyaan itu juga membuat reaksi keberatan dari Okor Ginting yang tidak terima Kuasa Hukum terdakwa mengarahkan pertanyaan ke kasus terdahulu dan telah inkrah yang tujuannya hanya membuat anaknya trauma.

“Jangan kau arahkan pertanyaanmu ke peristiwa yang membuat anakku trauma. Ingat, ini Pasal 170, Togar,” Tegur keras Okor Ginting dari kursi pengunjung.

Ketua Majelis Hakim Sahri SH MH, lalu meminta  Okor Ginting dikeluarkan dari ruang persidangan untuk menenangkan diri.

Lanjut dalam persidangan, Kuasa Hukum para terdakwa melalui PH, Jhonson David Sibarani SH, meminta Majelis Hakim memutar video saat penyerangan.

Kemudian saat video penyerangan di Putar Ulang, PH terdakwa meminta saksi melihat suasana aksi massa saat penyerangan terjadi untuk memastikan posisi para terdakwa.

Saksi Rasita Br Ginting bereaksi tak ingin melihat lantaran masih trauma.

“Sudah, hentikan video itu,saya tidak mau melihat itu,kerna kejadian itu sampai saat ini saya tidak Pulang kerumah itu lagi, kerna saya masih teringat kejadian penyerangan itu,” ujarnya Rasita Br Ginting terisak.

Tak perduli dengan kondisi trauma yang dialami saksi, iuasa Hukum masih bertanya kepada saksi seputar kejadian peristiwa penyerangan tersebut.

Tampak saksi korban Rasita Br Ginting sempat menangis saat PH terdakwa menanyakan jalannya proses penyerangan yang dilakukan lebih kurang ratusan massa yang katanya membawa batu, parang panjang dan tojok tandan sawit. Lalu melakukan penyerangan ke kediaman Keluarga Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

“Tolong, jangan arahkan ke peristiwa penyerangan itu, jangan membuat saya takut. Saya trauma jika mengingat peristiwa itu,” ujar Rasita Br Ginting

Kemudian PH terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar melihat barang bukti sebagaimana yang dituduhkan saksi korban kepada ketiga terdakwa.

Permintaan PH terdakwa dikabulkan Ketua Majelis Hakim, dan langsung bersama-sama dengan JPU serta PH terdakwa melihat Barang Bukti mobil serta atap yang rusak di halaman PN Stabat.

Usai melihat barang bukti di halaman Pengadilan Negeri Stabat kemudian PH 3 Terdakwa Togar Lubis SH MH meminta agar Barang Bukti Batu yang menjadi alat pelemparan Kaca Mobil dan Atap Rumah Milik Keluarga Okor Ginting agar di bawa di Ruang Persidangan.

Kemudian PH 3 Terdakwa Togar Lubis SH MH menanyakan ke saksi Rasita Br Ginting terkait barang Bukti Batu sebagai alat Perusakan rumah Saksi.

“Bahwa Batu tersebut banyak berserakan di halaman Rumah saya ,jadi saya tidak ingat batu yang mana saja”Ucap Rasita Br Ginting.

Tak cukup Puas mendapatkan penjelasan dari Saksi Rasita Br Ginting ,PH 3 Terdakwa mempertanyakan hal yang sama secara berulang-ulang atas pertanyaan yang sudah di jawab saksi.

JPU dan Ketua Majelis Hakim sempat menegur para PH terdakwa agar tidak mengulang-ngulang pertanyaan.

“Tolong, jangan mengulang-ngulang pertanyaan. Silahkan melajutkan pertanyaan dan jangan mengulang-ngulang pertanyaan yang sudah dipertanyakan,” ucapnya.

Diakhir Saksi Rasita Br Ginting meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan kepada ketiga terdakwa.

“Tolong yang Mulia, mengapa terdakwa tidak ditahan. Saya aja yang jelas-jelas memiliki anak masih kecil harus ditahan dan permohonan penangguhan penahanan ditolak. Mengapa terdakwa ini tidak ditahan,” Pintanya kepada majelis hakim.

Belum sempat menjawab harapan saksi Rasita Br Ginting, Majelis lanjut  melakukan pemeriksaan kepada saksi Luhur Sentosa Ginting.

Dalam kesaksiannya, pengusaha muda itu mengatakan, kalau para terdakwa melakukan penyerangan ke rumah orang tuanya bersama ratusan massa.

“Mahendra PA, Kusno Utomo dan Suroto ini juga ikut menyerang kami yang mulia,” tegas Tosa.

Pria bertubuh besar itu menjelaskan, akibat penyerangan itu, mobil Avanza rusak, seng rumah orang tuanya jebol dan kaca nako pecah karena terkena lemparan batu.

“Waktu itu kami hanya bisa berdo’a agar bisa selamat. Massa berteriak 'bunuh Okor, bunuh Tosa!! Habisi keluarganya!!,”.Ucap Tosa mengingat peristiwa penyerangan itu.

Sementara itu, di luar persidangan, keluarga saksi korban berharap jika ketiga terdakwa, yakni Mahendra PA, Kusno Utomo dan Suroto, yang dikenakan Pasal 170 dan 336 KUHPidana, segera ditahan.

Okor Ginting meminta agar para terdakwa segera ditahan.

“Jika JPU dan Hakim tak segera menahan mereka, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo , Mahkamah Agung, Kejagung dan Komisi Yudisial. Ini perkara 170, kan harus ditahan. Apalagi terdakwanya kan tiga orang,” tegasnya.

(Rendy/ red)

Berita Lainnya

Index