Penadah Sepmor Milik Korban Pembunuhan Divonis 6 Bulan, Ini Penjelasan Kacabjari Pancur Baru....

Penadah Sepmor Milik Korban Pembunuhan Divonis 6 Bulan, Ini Penjelasan Kacabjari Pancur Baru....

MEDAN,(PAB)-----

Kacabjari Pancur Batu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Muhammad Husairi, SH, MH bersama para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penadahan atas terdakwa Adi Surahmana Taringan alias AS menanyampaikan klarifikasi tudingan atas kinerja Kejaksaan Pancur Batu dalam penanganan sidang Pembunuhan dan Penadahan yang pisah berkas.

Seolah dituding tak profesional terkait kasus  yang dialami Adi Suranta Taringan alias AS (35) warga Jalan Palas 7B Medan Tuntungan dipenjara akibat membeli satu unit Sepeda Motor (Sepmor) milik temannya DS yang ternyata merupakan  pelaku pembunuhan korban Polman Manurung.

Tak menyangka dipenjarakan atas kasus penadahan barang curian, AS akhirnya mendekam di sel penjara Polsek Pancur Batu dan menjalani hukumannya di Rutan Pancur Batu.

AS awalnya tak menyangka bahwa sepeda motor Honda merk Repsol Blade yang dibelinya dari DS merupakan sepeda motor milik korban Polman Manurung yang DS rampas setelah membunuh korban.

Alhasil AS dipenjara dan kumatlah penyakit jantung yang telah dialaminya sehingga bolak- balik harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.

” AS mengakui kesalahannya, dan telah menjalani hukuman penjara dengan vonis 6 bulan kurungan” ujar M. Husairi Senin (13/12/21) kepada wartawan di Kantor Kacabjari Pancur Batu.

Dikatakan Husairi, AS mengaku tak tahu bahwa sepeda motor yang ia beli merupakan barang bukti (BB) dari kasus pembunuhan, sebab ia membeli dari temannya DS dan tak menyangka terjebak dalam kasus penadahan barang curian sehingga harus dipenjara untuk  menjalani hukumannya.

” Menyadari telah menjadi pelaku penadahan barang curian, penyakit jantung AS sering kumat dan mau tak mau AS harus dirawat secara medis dirumah sakit rujukan” tambah Husairi.

Masih kata Husairi, tersangka DS membantah keterlibatan AS dalam perkara pembunuhan yang dilakukannya, AS hanya membeli sepeda motor yang ditawarkan DS berketepatan sedang dibutuhkan oleh AS untuk mengantar jemput anaknya sekolah.

“Awalnya AS didatangi temannya DS disebuah warung kopi, DS menawarkan sepeda motor yang disebut miliknya kepada AS, AS sempat bertanya tentang surat-surat sepeda motor, namun DS berdalih surat-surat sepeda motor sudah hilang, AS lalu percaya ucapan DS dan selanjutnya membeli sepeda motor yang dibawanya saat itu” ujar Husairi lagi.

Sambungnya, perkara AS dalam kasus penadahan tidak ada kaitannya dengan perkara pembunuhan DS, justru DS menjadi saksi dalam kasus penadahan atas tersangka AS dipersidangan.

“Jadi perkaranya dapat disidang terpisah, dan berdasarkan keterangan yang diberikan AS secara kooperatif selama dalam persidangan juga pertimbangan penyakit jantung kronis yang dialaminya maka secara sisi kemanusiaan AS dijatui hukuman 6 bulan masa kurungan, yang kini sudah bebas menjalani hukumannya.” Ungkap Husairi.

Tegas Kacabjari Pancur Batu, Husairi SH mengatakan bahwa pelaku Penadah, AS  mengidap penyakit jantung dan sempat beberapa kali dirujuk ke rumah sakit mulai saat ditahan di  RTP Polsek Pancur Batu maka alasan kemanusiaan  barang bukti yang ia kebalikan kepada keluarga korban menjadi pertimbangan atas tuntutan hukuman terhadapnya.

“Jadikan, pasal 338 dan pasal 480 (KUHP)  ngak bisa di satukan itu, karna kronologi pembunuhannya dari awalnya setelah ku dengar dari jaksanya kemaren, itu antara korban dan TSK.” Imbuh Husairi.

Tidak ada kaitannya perkara penadahan terhadap perkara pembunuhan, seblumnya sudah dilakukan rekuntruksi yang sudah di laksanakan oleh Polsek Pancur Batu. Dalam pemberitaan di media juga sudah jelas bahwa korban di ajak TSK mabuk dahulu seblum di bunuh sama pelaku DS ,diduga motifnya ada dendam antara Pelaku dan korban.

Sebelumnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial DS alias Ian (32), warga jalan jamin ginting Gang Keraton, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan dan Penadah sepeda motor Korban berinisal AS (35), warga Jalan Palas 7B Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu SH pada Minggu (18/7/2021) menjelaskan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban MRX di pancur batu.dari hasil tersebut, Tekab Pancur Batu telah mendapatkan informasi tersangka.

“Hasil penyelidikan pada hari Sabtu (10/6/2021) sekira pukul 17.00 wib, Tekab Polsek Pancur Batu mendapat informasi bahwa tersangka berada di lokasi warung kopi milik Gulo”ungkapnya.

Tak berapa lama, dalam penangkapan Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH, Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu SH, Iptu Marulitua Siregar SH,MH dan Ipda Junaidi Karo Sekali SH telah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang duduk di warung kopi.

Lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DS dan membawa pelaku tersebut guna mencari barang bukti.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja membunuh korban yang diketahui identitasnya bernama Polman Manurung dengan alasan korban pernah mencuri pancingan milik pelaku, oleh sebab itu pelaku dendam terhadap korban. Dan merencanakan membunuh terhadap korban,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, pada hari Selasa (6/6/2021) pelaku DS dan korban sedang asik sehingga sudah mabuk berat. lalu pelaku DS mengajak korban pulang dengan mengendarai sepeda motor milik korban dengan kondisi korban di bonceng.

Bukan menuju jalan pulang, namun pelaku DS membawa korban ke TKP kejadian. Saat dilokasi, pelaku berhenti dan korban turun dari sepeda motor, seketika itu pelaku DS langsung memukul wajah korban dan menghantukan kepala bagian belakang korban ke aspal yang mengakibatkan korban berlumuran darah serta tidak sadar lalu korban meninggal dunia.

Tak hanya diam, Pelaku DS kemudian mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada penadah berinisial AS dengan harga Rp.2.000.000. Dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli Hp android bekas merek Xiomi warna silver seharga Rp.500.000 sisanya untuk keperluan sehari-hari pelaku.

“Hasil interogasi terhadap pelaku penadah (AS), mengakui benar telah membeli 1 unit sepeda motor Honda Repsol warna hitam orange dari pelaku DS yang merupakan pelaku pembunuhan dengan harga Rp.2 jt,” terang AS diamini pelaku DS saat berada di Polsek Pancur Batu. (Evi)

Berita Lainnya

Index