Dragedi Tahanan Tewas

Polrestabes Medan Ungkap 6 Pelaku Pembunuh HS, Keluarga Yakini ada Keterlibatan Oknum Polri

Polrestabes Medan Ungkap 6 Pelaku Pembunuh HS, Keluarga Yakini ada Keterlibatan Oknum Polri

MEDAN,(PAB)----

Keluarga korban tewas dalam tahanan Polrestabes Medan, HS (50) warga Tanjung Anom mensesalkan cara kerja polisi dalamproses penyidikan kematian HS yang tewas sesaat setelah dirawat dirumah sakit Bhayangkara Medan pada Rabu (24/11/21) dini hari.

 

Selain menduga adanya peran keterlibatan oknum penyidik, keluarga turut menduga adanya fakta- fakta yang disembunyikan Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengungkap kebenaran kejadian yang menimpa HS hingga terluka parah dan tewas.

 

"Saya hanya meminta Kasatreskrim Polrestabes  Medan yang baru, Bapak Firdaus  untuk jujur mengungkap fakta Kematian saudara saya" ujar Herman dikediamannya di perumahan Tasbi Medan. Jumat (26/11/21)

Selain itu, ada bukti-bukti atau petunjuk atas keterlibatan oknum penyidik selama 12 hari HS diproses sebagai terlapor dugaan pencabulan anak di UPPA Satreskrim Polrestabes Medan sejak ditahan pada 12 Nopember 2021.

 

" Beberapa kejadian yang dialami saudara saya, saya rekam dan bukti- bukti permintaan uang juga ada" ungkapnya.

 

Hal yang paling disesalkan keluarga atas kematian korban adalah HS masih berstatus tersangka yang dipersangkakan dengan belum terpenuhinya alat bukti dan keterangan saksi.

 

" Kanit PPA mengakui bahwa dalam perkara saudara saya pelapor belum menyerahkan bukti, namun sangat disayangkan suadara saya tewas begitu saja tanpa ada perlindungan dari petugas kepolisian didalam sel" kata Herman lagi.

 

Didampingi saudaranya yang lain, Herman turut menyayangkan adanya oknum petugas kepolisian yang turut terlibat atas proses penganiayaan HS di dalam sel, baik terlibat secara langsung atau pun tidak langsung.

 

" Buktinya, penganiayaan itu pasti menimbulkan keributan didalam sel, dan pasti korban akan teriak keras meminta tolong, tapi mengapa tak ada tindakan dan pengawasan petugas jaga dan biasanya sel tahanan ada cctv, dari cctv pasti lah ketahuan siapa- siapa saja yang terlibat berikut benda- benda apa saja yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban" imbuhnya.

Masih menurut Herman, soal 6 tahanan pelaku penganiaya HS masih belum cukup mengungkap kebenaran atas kematian saudaranya.

 

"Apalagi, Polrestabes Medan, melaksanakan konfrensi pers terhadap 6 orang pelaku tidak menghadirkan atau melakukan pemberitahuan kepada keluarga kami, ada apa? Kami mencurigai adanya upaya menutupi fakta- fakta lain dalam kasus kematian saudara saya" sesal Herman.

Sebagaimana menurutnya hal itu juga terjadi dalam setiap keterangan pers yang disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Muhammad Firdaus kepada wartawan terkait penyebab kematian korban yang keterangannya berbeda beda, seperti korban HS meninggal karena sakit demam tanpa menjelaskan kebenaran atas kondisi fisik korban yang lebam- lebam dan penuh luka.

Sementara itu, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, mengadakan Konferensi Pers terkait kematian terhadap Hendra Syahputra yang dianiaya oleh 6 (Enam) orang tahanan, Jum'at (26/11/2021) Pukul 14:00 Wib.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan dalam paparannya bahwa dalam kasus penganiayaan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dalam pendalaman terhadap keterlibatan oknum polisi yang terlibat.

"Langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, Kasat Reskrim mengambil keterangan kepada salah satu tahanan di sana, hasil keterangan bahwa benar ada penganiayaan," ucap Irsan.

Selanjutnya diinterogasi dan didalami oleh petugas, timbulah kembali sekitar 5 nama pelaku baru, yaitu TR,(35, ) warga Jalan STM, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Yang merupakan tahanan kasus Pencurian dengan Pemberatan, WS, (20 ) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan tahanan Kasus Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, kemudian J, (25 ) , warga Perumnas Mandala, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan Kasus Pencabulan, lalu NP, (21 ) warga Jalan. Aluminium Gang. Jambu, Kec.Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara, merupakan tahanan kasus Penggelapan, lalu ada HS, (45 ) warga Pulo Brayan Bengkel, Kec.Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, seorang . tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah ) serta HM, (44 ), warga Jalan Danau Marsabut, Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, juga tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah ).

"Masing-masing pelaku penganiayaan ini ada perannya masing-masing, sedangkan modus yang dilakukan oleh mereka ini yaitu melakukan pemerasan pada tahanan Hendra Syahputra." Ungkap Ihsan.

Menurutnya pelaku melakukan aksinya secara kelompok, dan melakukan aksi biasa pukul 01:00 Wib sampai dengan pukul 03:00 Wib. Pelaku melaksanakan aksinya menunggu tahanan lain tidur terlebih dahulu.

"Mereka pernah dua kali menerima uang dari si korban Hendra Syahputra, yang pertama Rp700.000 dan yang kedua Rp200.000, nah kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp5.000.000," sambung Irsan.

Jadi mereka membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui handphone. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan Bandulan (karet nasi di bundal - bundal seperti bola) inilah yang digunakan oleh pelaku.

"Petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal, kalau nanti ada keterlibatan daripada personil kita, pasti akan kita proses sesuai hukum," sambungnya.

Kemudian kepada 6 pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 dengan ancaman kurungan selama 12 tahun.

Sebelum menutup Konferensi Pers, Irsan menegaskan lagi bahwa untuk handphone yang bisa masuk ke rumah tahanan Polrestabes Medan dan keterlibatan pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan, termasuk mendalami CCTV yang berada di rumah tahanan. (Evi)

Berita Lainnya

Index