Kapolda: Kejahatan tetap Meninggalkan Jejak

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polda Sumut Dihadiri Ketua P4GN

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polda Sumut Dihadiri Ketua P4GN

MEDAN,(PAB)-----

Polda Sumatera Utara melakukan rilis penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 203,843,37 gr Sabu, 7.150 Ekstasi dan 71.075 gr Daun Ganja Kering, Selasa (16/11/21) di Halaman Mapolda Sumut.

Rilis penindakan narkoba dan pemusnahan barang bukti keberhasilan Polda Sumut dalam pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli 2021 s/d Oktober 2021.

Turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi selaku ketua P4GN Sumatera Utara bersama Kepala BNN Provinsi Sumut, Toga Panjaitan, SH Pangdam 1/BB,Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu SH MH melalui Wakajati Sumut  Edyward Kaban dan para pejabat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Simanjuntak turut menyampaikan pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 oleh Ditresnarkoba dengan Jumlah 3 kasus dan 5 tersangka berikut Barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 122.650 (seratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) gram 

"Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba merupakan jaringan Malaysia ke Indonesia Khusus Propinsi Sumut melalui Tanjung Balai ke Deli Serdang lalu Medan" ungkap Panca.

Panca turut menyampaikan  Pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas (periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021) dengan Jumlah 22 kasus dengan 40 tersangka yang terdiri dari 39 lelaki dan 1 orang perempuan dengan total Narkotika Jenis sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram.

 

"Ini jumlah yang besar bukan berarti kita bangga" imbuh Panca.

 

Dikatakannya, modus yang dipergunakan oleh sindikat Narkoba ada yang disimpan ke dalam tas ransel, Dibungkus dengan tenda warna biru, Disimpan ke dalam lemari, Disimpan ke dalam goni disembunyikan dilahan miliknya dan lainnya.

Lanjut Panca, peredaran narkoba sungguh mengkhawatirkan, telah banyak korban pemakai narkoba dan pihaknya memproritaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba.

 

"Pemakai narkoba adalah korban, meski begitu jangan coba- coba menjual narkoba secara ecer untuk mengelabui petugas, sebab kejahatan akan tetap meninggalkan jejak" tegas Panca mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

 

Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman yaitu Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal  111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

 

Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

 

Dengan demikian Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.106.822 (Satu juta seratus enam ribu delapan ratus dua puluh dua) orang dengan perincian Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 815.372 (delapan ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna;

 Dan Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna, Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan) orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.(Evi)

 

Berita Lainnya

Index