Agunan Milik Orang Lain, BSI Kantor Cabang Pematang Siantar Terindikasi Gelapkan SHM Ahli Waris

Agunan Milik Orang Lain, BSI Kantor Cabang Pematang Siantar Terindikasi Gelapkan SHM Ahli Waris

MEDAN,(PAB)-----

Dugaan penyalahgunaan atas hak orang lain berupa Surat Tanah menjadi agunan pinjaman di Bank dialami ahli waris, Hayati (59) warga Medan.

Ahli waris  dan juga penerima kuasa, Haryati  atas permasalahan hilangnya 1 (satu)  buah Surat Tanah SHM No. 110, Surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 milik almarhum Sarkam (Ayah Kandung) awalnya terkejut ketika menerima konfirmasi dari pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pematang Siantar, Ikbal Jawhari Siregar yang datang kerumahnya sekira Tahun 2020.

Haryati mengatakan Ikbal Jawhari Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa 1 (satu)  buah Surat Tanah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama Sarkam telah menjadi jaminan hutang pada tahun 2007 di Bank Syariah Indonesia (dahulunya Bank Syariah Mandiri)  Kantor Cabang Pematangsiantar.

"Dan jika Sertipikat tersebut ingin dikembalikan,  harus membayar sebesar 200 juta rupiah".  penuturan Haryati kepada Trie Sitepu, SH dalam rilis pers, Minggu (17/10/21).

Dikatakan Trie Sitepu bahwa Haryati dalam keterangannya menyatakan mereka telah lama mencari keberadaan Sertipikat No. 110 atas nama Sarkam yang hilang dan telah  pula membuat berita  iklan Terecer/Hilang di media cetak atas surat tersebut.

Dan menindak lanjuti permasalahan tersebut Trie Yanto Sitepu,  SH  selaku Kuasa Pendampingan Hukum mengatakan telah bertemu dengan Ikbal Jawhari Siregar PIC Area Recovery BSI.

Dikatakannya, didalam pertemuan tersebut didapat penjelasan bahwa SHM No. 110 atas nama SARKAM benar berada dan tersimpan di BSI Kantor Cabang Pematang Siantar sebagai jaminan hutang Debitur an. Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia pada tahun 2007.

Saat pertemuan itu, Ikbal Jawhari Siregar menjelaskan bahwa tidak ada perikatan perjanjian hukum mengikat yang membuat dan menjadikan SHM No. 110 atas nama SARKAM sebagai jaminan hutang Debitur an. Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia di BSI (Bank Syariah Indonesia dahulunya Bank Syariah Mandiri), tidak tertulis sebagai jaminan dalam perikatan kredit,  tidak ada kuasa dari Ahli Waris sipemilik tanah, tidak ada Akta Jual Beli SHM No.110 atas nama SARKAM kepada Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia atau pihak lainnya, SHM No.110 atas nama SARKAM tidak dipasang Hak Tanggungan.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan" ucap Trie Sitepu menyampaikan perjelasan Ikbal Jawhari Siregar kepada wartawan.

Dengan demikian, Trie Yanto Sitepu,  SH mengucapkan terima kasih kepada Ikbal Jawhari Siregar selaku PIC Area Recovery BSI  yang telah terbuka, kooperatif menjelaskan status hukum atas SHM No. 110 atas nama SARKAM yang tersimpan di BSI.

Terkait itu, Trie Yanto Sitepu,  SH selaku kuasa hukum kliannya Haryati telah secara resmi melayangkan surat permintaan Pengembalian atas 1 (satu)  buah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM tersebut kepada pihak BSI, akan tetapi sampai dengan 3 kali surat permintaan Pengembalian tersebut dibuat dan diterima oleh pihak BSI namun Surat Tanah tidak juga dikembalikan.

"Bahwa dengan tidak dikembalikannya SHM No. 110 atas nama SARKAM oleh BSI  patut diduga adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi para ahli waris." tegas Trie

Ahli Waris menegaskan dengan sebenar-benarnya bahwa mereka tidak pernah menjual, menggadaikan dan atau menjadikan jaminan hutang kepihak manapun.

 Trie Yanto Sitepu,  SH menegaskan akan membawa permasalahan ini keranah hukum dan melaporkan BSI Cabang Pematangsiantar kepihak yang berwajib.

"Ini Perbuatan Melawan Hukum. Apa dasar hukum pihak BSI  menahan dan tidak mengembalikan SHM No. 110 atas nama Sarkam?  Segera kembalikan SHM No. 110 atas nama SARKAM!!! kita akan laporkan kepada pihak-pihak terkait antara lain BI,  OJK,  Ombudsman,  DPRD Sumut,  Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya atas permasalahan tersebut" ucap Trie dengan nada geram.  

Trie juga merasa sangat kecewa dengan sikap Kakanwil BSI Regional II yang terkesan menutup mata terhadap permasalahan tersebut, yang mana 3 surat permintaan pengembalian SHM No. 110 atas nama SARKAM yang telah dilayangkan tidak mendapat jawaban ataupun bantahan.

" Lalu fungsi Kakanwil Regional II itu apa? apakah ini cerminan BSI ? apa jadinya Bank Syariah Indonesia kedepan jika memperkerjakan seorang Kakanwil seperti itu?  Seharusnya sebagai Kakanwil harus memiliki kepekaan, keperdulian dan tanggap pada permasalahan yang ada dibawahnya,  semoga top management BSI dan jajaran direksi dapat segera mencopot, menganti dan menempatkan sosok seorang Kakanwil Regional II yang lebih berkompeten, agar wibawa Serta kepercayaan masyarakat dapat tumbuh dan berkembang kepada BSI" ungkap Trie diakhir wawancaranya.

( Turnip)

Sumber : Trie Yanto Sitepu Ketua GBNN Sumut

Berita Lainnya

Index