Berkas perkara Sindikat Penggelapan Mobil Mewah, Nova Zein dilimpahkan Kejaksaan

Berkas perkara Sindikat Penggelapan Mobil Mewah, Nova Zein dilimpahkan Kejaksaan

MEDAN,(PAB)----

Berkas perkara sindikat penggelapan mobil mewah yang dilakoni Nova Zein dilimpahkan pihak DitReskrimum Polda Sumut ke Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Kasubdit III Dit Krimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (29/4/18). Menurutnya berkas tersangka Nova Zein dengan tiga orang yang merupakan anggota sindikatnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada 12 April 2018 silam.

“Kita sudah limpahkan karena berkas perkaranya sudah lengkap,” ucap AKBP Maringan.

Ia mengatakan pelimpahan tahap II (P-22) tersangka dan barang bukti dengan nomor : BB/447.b/IV/2018 itu, setelah penyidik merampungkan pemberkasan satu laporan polisi (LP). “Ini baru untuk satu LP, sedangkan LP lainnya dengan tersangka yang sama masih dalam proses perlengkapan. Secepatnya kita akan limpahkan berkas mereka ke kejaksaan,”ujarnya.

Keempat tersangka penggelapan mobil mewah, kata Maringan, tersangka Nova Zein, warga Medan Johor dilimpahkan berikut sejumlah barang bukti bersama tiga anggota sindikatnya masing-masing, Hotmatua Pulungan, warga Jalan Selamat Ujung, Medan Amplas, Khairul Barian alias Cece, warga Desa Paya Bakung Sunggal, dan Usman, warga Sunggal.

Sebelumnya pihak Ditreskrimum Polda Sumut juga sudah menangkap dua oknum Polri karena terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein. Tujuh unit mobil dan empat tersangka kembali ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.

“Dari pengembangan kasus penggelapan mobil tersangka NZ, kita kembali menangkap empat tersangka baru dan mengamankan tujuh unit mobil,”kata Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Senin (12/3/2018).

Dijelaskan Andi, dua dari empat tersangka, yakni AN dan NO merupakan anggota Polri. AN personel Bidang Propam Polda Aceh, sedangkan NO, anggota Polres Sergai. Dir Krimum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat memaparkan hasil tangkapan mobil mewah yang digelapkan Nova Zein , Rabu (14/2/2018).

“Mereka ini berperan sebagai pengedar atau perantara jual dengan komisi antara Rp 1 – Rp 3 juta. Sampai sekarang sudah 11 unit mobil hasil penggelapan NZ yang kita sita dari Aceh, Riau dan Sumatera Barat (Sumbar),”kata Andi.

Keempat tersangka yang baru ditangkap tersebut, berperan sebagai pengedar atau penjual mobil mewah rentalan yang telah digelapkan Nova Zein dari pemiliknya dengan harga ratusan juta rupiah. Untuk Toyota Fortuner VRZ, dijual Rp 190 juta.

Ke-11 mobil tersebut terdiri 4 unit penangkapan sebelumnya, di antaranya, Toyota Alpard, Innova, Pajero Sport. Sedangkan 7 unit yang menyusul pada penangkapan 4 tersangka baru, yakni 3 Fortuner, 2 Innova dan 2 Toyota (Evi)

Berita Lainnya

Index