Genap Satu Bulan Penyidikan Terhadap Susilawati, Penasehat Hukum Surati Kapolres Langkat

Genap Satu Bulan Penyidikan Terhadap Susilawati, Penasehat Hukum Surati Kapolres Langkat
Ket photo.Penasehat Hukum membacakan surat untuk kepada Kapolres Langkat tembusan ke PN Stabat tentang tindak lanjut penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan keterangan palsu dibawah sumpah

LANGKAT,(PAB)-----

Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar secara terbuka dipengadilan Negeri (PN) Stabat,Jumat (10/09/21).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH yang digelar diruangan Candra ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pledoi atau Nota pembelaan dari Penasehat Hukum Okor Ginting Cs Minola Sebayang.

Menanggapi dari tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU),Penasehat Hukum Okor Ginting Cs fokus ke kasus penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan keterangan palsu dan SOP saat penangkapan.

Menurutnya,kasus tersebut pihak Polres Langkat dinilai mengacuhkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Stabat untuk melakukan penyidikan terhadap Susilawati.

Ket photo: Penasehat Hukum membacakan surat untuk kepada Kapolres Langkat tembusan ke PN Stabat tentang tindak lanjut penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan keterangan palsu dibawah sumpah
 

Sebelum sidang ditutup,Minola Sebayang SH.MH memberikan surat kepada Kapolres Langkat dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat tentang penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan memberi keterangan palsu dibawah sumpah,yang diketahui penyidikan tersebut hingga saat ini belum juga terlaksana.

“Genap satu bulan penetapan untuk penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan keterangan palsu dibawah sumpah hingga saat ini pihak penyidik belum ada penjelasan,”ucap Minola Sebayang disela persidangan.

 

Selanjutnya,Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH menutup sidang dan dilanjutkan pada hari Jumat mendatang pada Tanggal (17/09/21) pukul 09.00 Wib.

Minola Sebayang SH.MH ketika diwawancarai awak media terkait Kasus pasal 242 dan SOP penangkapn,Minola mengatakan,surat penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk melakukan penyidikan melalui Jaksa Penuntut umum ke Polres Langkat untuk penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan keterangan palsu kok belum terlaksana,padahal sudah jelas pihak pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan tersebut untuk melakukan penyidikan,kenapa juga belum dilakukan,padahal sudah berungkali kita pertanyakan ke Jaksa Penuntut umum,mereka mengatakan belum juga menerima penjelasan,ini sudah genap satu bulan belum juga terlaksana, begitu juga dengan SOP dari kepolisian.

“Jadi harapan saya,hukum itu harus dijalankan seadil adilnya,jangan ada tebang pilih dalam permasalahan ini,”ucap Minola Sebayang.SH.MH

S.Turnip

Berita Lainnya

Index