Tiga Pejabat Di Polres Langkat Bungkam Ketika Dikonfirmasi Soal Penyidikan terhadap Susilawati

Tiga Pejabat Di Polres Langkat Bungkam Ketika Dikonfirmasi Soal Penyidikan terhadap Susilawati

LANGKAT,(PAB)-----

Surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat untuk memerintahkan penyidik melalui Jaksa penuntut umum ke Polres Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring terkesan diacukan pihak Polres Langkat.

Hal tersebut terbukti ketika wartawan beberapa kali mencoba mengkonfirmasi kepada tiga pejabat penting di Polres Langkat.

Tiga pejabat penting di Polres Langkat sepertinya kompak bungkam ketika dikonfirmasi wartawan soal penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan memberi kesaksian palsu saat dipersidangan Okor Ginting Cs.

Ke-3 pejabat penting dimaksud yakni Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Sahed Husen SIK.

Ketika awak media mengkonfirmasi terhadap Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui pesan WhatsApp Kamis (19/08/21) lalu terkait perkembangan penyidikan terhadap saksi Susilawati Br Sembiring,sepertinya Kapolres Langkat terlihat bungkam tidak dapat membalas konfirmasi dari wartawan.

Hal yang serupa juga dengan Kasat Reksrim Polres Langkat Iptu Muhammad Sahed Husen SIK dan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra juga sama sama memilih diam.

Tim Kuasa Hukum Okor Ginting pada hari Senin (06/09/21) kemarin sempat mendatangi Polres Langkat guna mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan terhadap Susilawati terkait kasus dugaan keterangan palsu,namun kedatangan Tim Kuasa Hukum Okor Ginting Minola Sebayang diwakili stafnya Endro dan Angga ke Polres Langkat belum mendapatkan hasil titik terang,sebab Kapolres Langkat sedang ada kegiatan di Binjai mendampingi Kapolda.

“Sudah kita pertanyakan perkembangan penyidikan terhadap Susilawati melalui Iptu Rinaldi Simamora,namun mereka mengatakan menunggu ada yang melapor,padahal menurut saya kasus 242 ini tidak perlu ada yang melapor,”terang Endro bersama Angga saat di Polres Langkat.

Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa yang dituduh sebagai dalang kericuhan dan pengancaman di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasah melalui Penasehat Hukumnya Minola Sebayang SH.MH meminta kepada pihak kepolisian Polres Langkat untuk serius menangani kasus dugaan keterangan palsu dipersidangan yang dimana Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH telah mengeluarkan surat penetapan kepada Susilawati untuk dilakukan penyidikan ke penyidik Polres Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum.

“Harapan saya Polres Langkat lebih profesional dalam menangani kasus ini,karena atas tuduhan dan dugaan kesaksian palsu yang diberikan Susilawati,Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting menjadi ditahan.”pungkasnya

Sementara itu,Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu (08/09/21) terkait Polres Langkat diduga Diskriminatif tangani kasus dugaan keterangan palsu,Hadi Wahyudi mengatakan nanti kita konfirmasi ya,”pesan singkatnya melalui WhatsApp.(S.Turnip)

Berita Lainnya

Index