30 Anggota DPRD Binjai Laksanakan Reses, Sekwan: Inspektorat yang Paksa Kembalikan Dana

30 Anggota DPRD Binjai Laksanakan Reses, Sekwan: Inspektorat yang Paksa Kembalikan Dana
Sekwan DPRD Kota Binjai, Fitri Syawal Sembiring

LANGKAT,(PAB)----

Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring, meyakini pengembalian Dana Reses TA 2020 ke kas daerah senilai Rp 182.423.000 sudah selesai.

Pengembalian Dana Reses TA 2020 yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Binjai karena adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Utara pada waktu yang lalu.

Menurut Putri Sembiring,seluruh anggota DPRD telah melakukan kegiatan Reses di Tahun 2020 di empat dapil.

“Cuma pihak BPK tidak yakin hasil photo kegiatan reses pada Bulan Februari 2020 kemarin,hanya sebagian photo saja yang diterima pihak BPK,karena sebagian anggota DPRD menyimpan photo kegiatan Reses tersebut di dalam flashdisk dan CD,”ucap Putri Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan,Kamis (02/09/21) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, Putri Sembiring juga mengungkapkan, pengembalian dana reses TA 2020 dikutip dari ke 30 anggota DPRD kota Binjai dengan dua tahap, tahap pertama pada Tanggal 19 Maret senilai Rp.71.270.000 dan kedua pada Tanggal 05 Mei Rp.111.153.000,’Ungkap Putri Sembiring.

Kemudian, terkait ke empat rekan CV dalam kegiatan Reses tersebut dan dana yang mengalir ke empat CV tersebut ditarik kembali,selanjutnya ke empat CV tersebut menerima ‘Fe’ sebesar 2,5%,.Putri Sembiring menuturkan,mereka bekerja dibantu oleh seketariat,dan mereka juga meminta ‘Fe’ 2,5%,jadi ke empat CV tersebut memang mengakui hanya saja pekerjaan dilapangan,mereka itu kewalahan,karena 30 anggota Dewan bisa serentak melakukan kegiatan tersebut, sebut Fitri Sembiring.

Keterangan Sekwan sangat bertolak belakang dengan keterangan stafnya Ismud yang menjelaskan pada konfirmasi sebelumnya, Selasa (30/8/21) bahwa dari ke 30 anggota DPRD hanya 13 yang di yakini BPK,7 masih abu-abu (diragukan) dan 10 di antaranya sama sekali tidak melaksanakan reses tersebut.

Itu sebabnya pada saat itu juga BPK memutuskan agar dana yang untuk 10 anggota DPRD kota Binjai agar langsung di kembalikan dan untuk yang 7 anggota DPRD diserahkan kepada Inspektorat dan dengan adanya tambahan bukti bukti maka pihak Inspektorat memutuskan dan menganggap sah atas kegiatan reses dari ke 7 anggota DPRD Binjai, tutupnya.

(S. Turnip/ BA)

Berita Lainnya

Index