Klarifikasi atas Pernyataan Anggota Dewan Lingga soal PT.TTU

Klarifikasi atas Pernyataan Anggota Dewan Lingga soal PT.TTU

Lingga,(PAB)

Dengan adanya berbagai pemberitaan di media Massa/Sosial di Kepri yang sumbernya dari anggota dewan atau wakil ketua DPRD Kabupaten Lingga yang kami anggap sangat tendensius atau tuduhan, maka kami Victor Sitanggang.SH.sebagai kuasa hukum dari PT. TTU memberikan klarifiasi atau tanggapan  atas berita berita tersebut.

Pertama kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan sikap wakil ketua DPRD Lingga tersebut, karena sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan kesejukan bagi investasi dengan tidak  heat to heat dengan pihak perusahaan yg datang berinvestasi di wilayah tersebut.
Yang kedua kami menyayangkan sikap wakil ketua DPRD tersebut yabg meledak ledak dimedia massa menuduh PT. TTU tidak memilik ijin atau selalu dikatakannya usaha  illegal dan seolah menutup mata pada semua perijinan yang dimiliki PT. TTU sebagai usaha badan hukum.
Seharusnya sebagai anggota DPRD, beliau ini menghargai keputusan gubernur Kepri yang memiliki diskresi atas kebijakan sebagai kepala daerah yang nemberikan atau mengeluarkan perijinan untuk tumbuhnya ekonomi di wikayah lingga.
Sebagai anggota DPRD yg bergelar sarjana hukum, seharusnya mendorong masyarakat yang katanya dirugikan akibat adanya tambang tersebut untuk menilai dan menempuh jalan hukum terhadap putusan ASN yang bersifat Tata usaha negara agar dibatalkan oleh peradilan tata usaha negara yang memiliki wewenang membatalkan putusan yang bersifat tata usaha negara, bukan malah muncul heat to heat melawan perusahaan dengan publikasi media.
Soal yang dikatakan kerugian negara akibat rusaknya lingkungan, sepatutnya sebagai anggota dewan beliau menghimbau serta mendorong badan atau lembaga  yang mengawasi lingkungan untuk melakukan Audit Lingkungan agar diketahui dan diperbaiki dimana letak kekurangan yang agar dapat  diperbaiki, bukan terus menerus berteriak di media massa.
Yang paling tidak dipahami oleh bapak wakil rakyat yang terhormat ini adalah, memprovokasi laporan polusi atas laporan masyarakat yang sebenarnya oleh hukum tiap kebijakan atau perijinan adalah merupakan diskresi yang tidak dapat di kriminalisasi.
Satu hal yang sangat fatal pernyataan anggota dewan terhormat tersebut, adalah bahwa sial lokasi yang tidak pada tempatnya, padahal sangat jelas pada lampiran Keputusan  Ijin Guberbur tersebut ada peta lokasi wilayah yang dengan kordinat sangat jelas, sehingga tidak benarlah kalau salah lokasi dan menambang secara liar atau illegal.
Satu hal yang paling tidak masuk akal ialah pernyataan yang menyebut tanah penambangan PT. TTU tersebut bermasalah dengan masyarakat, sementara sekian lama masyarakat daerah itu tidak pernah bermasalah soal kepemilikan tanah dengan pihak PT.TTU
 bahkan sangat bersahabat dengan warga maupun aparatur desa.
Atas pernyataan pernyataan anggota DPRD tersebut, sangat jelas semuanya tidak memiliki dasar hukum dengan seolah olah usaha klien kami tersebut tidak memiliki ijin,padahal semua legalitas perusahaan kluen jami tersebut memiliki semua aspek hukumnya dan legalitas perijinannya.(PR)

Berita Lainnya

Index