Stop Mosi Tak Percaya

Ketua DPRD Sergai Sampaikan Terimakasih BK DPRD Jalankan Tufoksi Sesuai Aturan

Ketua DPRD Sergai Sampaikan Terimakasih BK DPRD Jalankan Tufoksi Sesuai Aturan

SERDANG BEDAGAI, (PAB) ----

Memiliki Dedikasi jiwa Kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sebagai wakil rakyat yang selalu menampung aspirasi masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat  yang sebelumnya mendapat Mosi tidak percaya dari Puluhan Anggota DPRD Sergai dari 7 Fraksi diantaranya yakni Fraksi PKB, PAN, Hanura, Nasdem, Golkar, Demokrat, dan PDI Perjuangan menguraikan bahwa semua ini merupakan pendewasaan politik .

Dalam hal  Mosi, Politisi muda fraksi Gerindra ini  menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan( BK),DPRD Sergai yang mana sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.

"Kedepannya kita tetap membangun silaturahmi karena kita satu lembaga dan keluarga sehingga DPRD Serdang Bedagai terus bekerja untuk Masyarakat Serdang Bedagai, karena kepentingan masyarakat itu adalah yang lebih penting", ungkap dr Riski dengan santun.

Selanjutnya , pasca Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengembalikan surat mosi tidak percaya yang dilayangkan sekitar 29 Anggota DPRD terhadap Ketua DPRD dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan ke Sekretariat DPRD Sergai.
Ketua DPRD Sergai dr M Riski Ramadhan Hasibuan kepada wartawan Rabu (14/07) mengatakan akan segera menginformasikan hal tersebut ke Pimpinan Partai Gerindra baik DPC, DPD hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Hasil kesimpulan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Serdang Bedagai ini akan kita sampaikan kepada Pimpinan DPD, DPC dan DPP bang (wartawan-red)", ujarnya.

Sebelumnya, bahwa Badan Kehormatan DPRD telah memberikan kesimpulan atas mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Ketua DPRD dr M. Riski Ramadhan Hasibuan oleh puluhan anggota DPRD dari tujuh Fraksi diantaranya yakni Fraksi PKB, PAN, Hanura, Nasdem, Golkar, Demokrat, dan PDI Perjuangan, Rabu (16/6/2021) lalu itu tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Dan tertuang dalam berita acara ditandatangani Siswanto (Koordinator), James Hotlan Pangaribuan (Ketua BK DPRD), Muhammad Yunus Purba (Anggota), H Suprin (Sekretaris bukan Anggota), M Nasir Damanik, Jordan Sigalingging, dan M Yusnar Yusuf Saragih.(Bambang)

Berita Lainnya

Index