Kapolda Sumut Sepakati Keputusan Bersama

BPN Prov. Sumut Berikan Sertifikat Aset Milik Polda Sumut seluas 2.506.797M

BPN Prov. Sumut Berikan Sertifikat Aset Milik Polda Sumut seluas 2.506.797M
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw bersama kakanwil BPN Sumut Bambang Priono,SH,MH.(Foto/Ev)

MEDAN,(PAB)----

Kapolda Sumut melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Kakanwil BPN Provinsi Sumut terkait penanganan kasus di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang bertempat di JW Mariot Hotel Medan, Jumat hari ini (6/4/18) pukul 08.00 Wib.

Dalam penandatanganan keputusan bersama antara Polda Sumut dengan BPN Prov. Sumut, Kakanwil BPN Prov. Sumut menyampaikan bahwa wilayah Sumatera Utara terbentang seluas 72.981 km dengan wilayah hutan sebesar 37.421 km persegi dan luas perkebunan seluas 21.417 km persegi.

Presiden RI telah mengidentifikasi masalah mafia tanah sehingga kemudian memerintahkan untuk segera mendaftarkan setiap bidang tanah dan sekaligus mensertifikatkan atas nama setiap orang yang mempunyai hak untuk meminimalkan potensi tumbuhnya praktek-praktek mafia tanah.

Presiden RI selalu menyampaikan keinginan agar semua bidang tanah bersertifikat pada tahun 2025 agar pertumbuhan ekonomi keluarga Indonesia dapat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa Presiden RI melalui Nawacita Presiden, telah menggulir program dalam reformasi agraria, pemberantasan mafia tanah dan juga pungli terkait pengurusan sertifikat tanah yang dalam implementasinya telah berulang kali menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat. 

Beberapa permasalahan pertanahan menjadi atensi bagi kita bersama diantaranya permasalahan HGU PTPN 2 yang telah lama habis masa berlakunya.

“Pada kesempatan ini, kita akan mendengarkan sosialisasi tentang pencegahan dan pemberantasan hutan liar, pencegahan timbulnya sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah dalam upaya penegakan hukum”, ujar  Paulus Waterpauw.

BPN Prov. Sumut memberikan sertifikat aset milik Polda Sumut seluas 2.506.797 meter persegi dengan jumlah bidang tanah 320 diseluruh jajaran Polda Sumut.

Berikut diserahkan sertifikat tanah milik Polri, yakni milik Polres Asahan, Polres Simalungun, Polres Tobasa, Polres Madina, serta Polres Dairi.  Kapolda Sumut berharap kepada tim terpadu Polda Sumut dan Kanwil BPN Prov Sumut dapat bekerja dengan solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat mengatasi segala permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan berlanjut dengan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Terpadu antara Kakanwil BPN Prov. Sumut dengan Kapolda Sumut serta Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Terpadu antara Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota dengan Kapolres/Tabes jajaran Polda Sumut dan pemberian cinderamata.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto,SH, Irwasda Polda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres/Tabes jajaran Polda Sumut serta Kasat Reskrim jajaran Polda Sumut.

Turut hadir antara lain Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN Brigjen. Pol. Abdul Hasyim Gani, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Erna M. Mochtar, SH, M.Si, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraris, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN R. B. Agus Widjayanto, SH, M. Hum, Kakanwil BPN Prov. Sumut Bambang Priono,SH,MH, Kabareskrim Polri yg diwakili, AKBP Agus Prasetyono dan AKP Dorasi serta Para Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota Prov. Sumut.(evi)

 

 

Berita Lainnya

Index