Sidang kembali Ditunda, Istri Korban Minta Hakim Tahan Terdakwa Ko Ahwat

Sidang kembali Ditunda, Istri Korban Minta Hakim Tahan Terdakwa Ko Ahwat

MEDAN,(PAB)----

Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28)  ditunda kembali. Ditundanya sidang terkait tidak hadirnya saksi sehingga untuk sidang selanjutnya Hakim meminta pemanggilan paksa terhadap saksi, Selasa (30/3/21) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Sidang ditunda, dibuka kembali pada tanggal 9 April. Penetapan pemanggilan secara paksa terhadap saksi akan dikeluarkan pada hari Senin," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VIII.

Hakim mengamini permintaan JPU Aisyah agar dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.

"Mengingat sidang sebelumnya, meminta agar saksi dipanggil paksa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Usai persidangan, Istri korban, Lisa memohon adanya keadilan terhadap kasus penganiyaan yang menewaskan suaminya dengan meminta Hakim PN Medan agar melakukan penahan terhadap Ko Ahwat Tango.

Lisa bermohon kepada hakim untuk melakukan penahan terhadap terdakwa Ko Ahwat Tango yang diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan suaminya.

"Saya dalam hal ini, berharap sekali kepada majelis hakim untuk terdakwa ini. Karena ini bukan kasus pidana ringan, ini sudah pembunuhan berencana, kenapa masih bebas. Kita lihat berapa kali persidangan kondisi masih sehat bugar," tutur Lisa.

Lisa mengungkapkan, bahwa suaminya Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak yang masih bersekolah.

"Saya berharap sekali kepada majelis hakim agar ditahan. Anaknya (korban) tiga orang, yang paling besar masih kuliah," tegasnya lagi.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan T Oyong membenarkan bahwa terdakwa Edy Suwanto tidak ditahan di dalam penjara dan hanya menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.

“Tahanan rumah. Sakit ada surat keterangan dokter dari sana. Dari permohonan dia (terdakwa) dan keterangan dokter yang di sana,” kata Oyong kepada wartawan.

Dia pun menguraikan, bahwa majelis akan mencari jalan keluar apabila Edy Suwanto tidak kooperatif dalam pelaksanaan sidang.

“Kalau tidak kooperatif tentunya kita mencari jalan supaya perkara itu lancar. Intinya sidangnya lancar, kalau nanti dia masalah pidanaan lain lagilah. Perkara ini dalam rangka pemeriksaan,” tuturnya yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara tersebut.


Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Selain terdakwa Edy Suwanto yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).

Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).

Terpisah, JPU Aisyah sebelumnya menguraikan, kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berhutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar hutang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.

“Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi,

“Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus,” ucapnya.

“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube,” jelas JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

“Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.


Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp 200 juta yang dijanjikan”.

“Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.

Tak berhenti disitu, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan hutan Berastagi Km 54-55, Kabupaten Karo. (Rat)

Berita Lainnya

Index