Tampung Barang Curian, Wanita ini Akhirnya Menjalani Sidang PN Binjai

Tampung Barang Curian, Wanita ini Akhirnya Menjalani Sidang PN Binjai
Titah penadah barang curian bibit alpukat Ia terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang curian di Pengadilan Negeri Binjai

BINJAI,(PAB)-----

Sidang perdana terhadap penampung barang curian (penadah) bibit Alpukat digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai Rabu (10/03/2021) pukul 13.00 Wib 

Di persidangan, sidang perkara ini berkas terpisah antara pelaku pencurian bibit Alpukat  dengan penadah. 

Namun diberkas yang diserahkan pihak penyidik Polsek Binjai Utara kepada Jaksa agak bersalahan nama saksi yang ada di perkara ini. Hakim sempat bingung saat memanggil para saksi.

Dalam persidangan ini juga, tiga orang saksi dihadirkan kembali, Muhamad hanafik, Ilham ginting, Riki Riyadan dan diambil sumpah untuk memberi keterangan dengan sebenarnya.

Sidang yang di pimpin majelis Hakim Nahsir sebagai ketua di dampingi hakim anggota David mendengarkan kembali keterangan dari saksi di depan 'Titah' sipenadah. 

Titah sipenadah pencurian bibit alpukat yang bekerja sehari hari penangkar bibit ini tanpa ada di dampingi kuasa hukum.

Disaat ketiga saksi tersebut memberikan keterangan kepada hakim,wanita berkulit hitam manis tersebut langsung tidak terima mendengar dari keterangan 3 saksi tersebut. 

"Tidak ada harga perbatang bibit alpokat seharga 15 ribu,saya saja beli harganya 2.500 rupiah perbatang,dan itu saya tidak tau bahawasan bibit alpokat tersebut curian,'cetus Titah di depan hakim.

Setelah ketiga saksi dimintai keterangan, sidangan pun akan dilanjut hari kamis (18/3) mendatang serta dihadirkan tersangka pelaku pencurian bibit alpukat Hermansyah Lubis.

Selesai sidang,ditempat tahanan Wartawan mencoba konfirmasi terhadap Titah,ia mengatakan,"apa yang mereka katakan itu tidak benar bang. 

Kalau tau itu bibit yang saya beli adalah curian,mana mungkin saya letakan dihalaman rumah,lagian saya beli bibit tersebut harganya 2500 perbatang dan mana ada harga bibit seharga dijual 15 ribu, saya pun juga penjual bibit juga,"ucapnya

Lebih lanjut,Titah juga menambahkan,saya di Polsek Binjai Utara kurang lebih empat bulan jadi tahan luar,tapi wajib lapor,"jelas Titah. 

Saya berharap,lanjutnya kasus ini akan saya tuntut kembali mereka,karena saya tidak terima dengan perkataan bohong saksi didepan hakim,, awas saja mereka ya"ucap Titah penuh dengan kesal

Sementara itu korban pencurian bibit alpukat Mustofa Abdula Nasution berharap agar pelaku dan si penadah di hukum sesuai dengan undang undang berlaku biar ada efek jerah terhadap pelaku dan si penadah,"pungkasnya

(Turnip)
 

Berita Lainnya

Index