Kepala Kantor wilayah DJP Sumut I Diduga Kangkangi ketentuan Undang- undang No. 24 tahun 2011

Kepala Kantor wilayah DJP Sumut I Diduga Kangkangi ketentuan Undang- undang No. 24 tahun 2011

MEDAN,(PAB)----

Diperkirakan 7 Tahun lamanya pegawai pramu Bakti dan teknisi di kantor wilayah direktorat jenderal pajak Sumut I dan KPP-  pratama di bawah kantor wilayah tidak dipenuhi haknya berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor wilayah DJP Sumut I diduga telah mengangkangi ketentuan Undang- undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Upaya konfirmasi awak media sejak senin (26/3/18) sampai saat ini kepada pihak Kantor DJP Wilayah Sumut I yang terletak di Jalan Mulia No 17 A kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun belum mendapat jawaban.

Kabag Umum Vivi Rospika belum memberi tanggapan terkait hal tersebut, pihaknya belum bisa dimintai keterangan meski telah beberapa kali awak media berusaha mengadakan pertemuan guna wawancara.

Selanjutnya, Ka. Humas Dwi Ahmad Dijaya mengatakan kendala yang terjadi ada pada karyawan yang mana Ia menyebutkan bahwa karyawan sendiri tidak bersedia disertakan sebagai peserta BPJS, sebagaimana hasil rapat yang telah mereka laksanakan sebelumnya, lantaran karyawan tidak mau menerima keputusan pemotongan upah/gaji untuk iuran BPJS.

Sebagaimana hal itu dikatakan Dwi Ahmad Dijaya kepada wartawan saat dihubungi via telefon pada Selasa (27/3/18) di Kantor DJP Wilayah Sumut I lantai 7.
                                         Menanggaapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Keadilan Masyarakat ( LSM-SUKMA) Ibu Elvirahmi Tanjung  menyesali perbuatan yang dilakukan oleh pihak kantor DJP wilayah Sumut 1 yang sudah jelas melanggar perundang undangan yang ada. 
" Semestinya instansi Pemerintah lebih memahami perundang undangan untuk di taati dan dilaksanakan ,bukan mengikuti maunya pekerja tersebut " ujarnya saat ditemui Wartawan di kantor DPRD Medan 27 maret 2018.

Evirahmi Tanjung juga menyayangkan hal ini sudah berlangsung dalam kuru waktu 7 Tahun.
" Waktu yang sudah cukup lama jika dilihat dari tahun perundang-undangan BPJS yang sudah di sahkan tahun 2011, maka dudah jelas kantor DJP wilayah Sumut 1 ini telah mengabaikan UU Nomor 24 tahun 2011 selama 7 tahun lamanya ". ujar ketua LSM SUKMA ini pada Wartawan.

Elvirahim Tanjung juga melanjutkan "  kenapa baru ada Surat teguran dulu, baru DJP Wilayah Sumut 1 menyertakan pegawai Honorer Pramubaktinya dan tenaga tehnisi menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Seharusnya sejak UU Nomor 24 tahun 2011 di sahkan pihak kantor DJP Wilayah Sumut 1 sudah menyertakan pegawai Honorernya menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan.

Sementara itu, Ka.  Humas BPJS ketenaga kerjaan wilayah Sumbagut, M. Zaki mengatakan bahwa setiap pemberi kerja baik itu badan usaha swasta dan pemerintah wajib mengikut sertakan pekerjanya pada program BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan,termasuk instansi-intansi pemerintah yang memperkejakan satu orang atau lebih sebagai tenaga kontrak juga wajib mengikut sertakan para pekerjanya pada program BPJS. ” setiap badan usaha baik pemerintah,swasta ,intansi pemerintah wajib mengikut sertakan pekerjanya pada program BPJS ,baik itu instansi pemerintah juga wajib tegas Zaki. ( dilansir :metro rakyat)

Apa bila hal ini tidak dilaksanakan berarti si pemberi kerja telah melanggar Undang-undang no 24 tahun 2011 pasal 14,15,16 dan pasal 17.

“Sanksinya dapat berupa sangsi adminitrasi maupun sangsi hukum,” pungkas Zaki.

Sementara itu anggota DPRD kota Medan komisi B dari partai PDI Perjuangan Wong Chu Sen Tarigan mengatakan bahwa setiap badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan juga intansi pemerintah serta pengusaha yang memperkejakan lebih dari satu orang pekerja wajib memberikan fasilitas BPJS pada para pekerjanya.

Instansi Pemerintah, seperti kantor wilayah jenderal pajak wajib memenuhi BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan pada pramu bakti dan teknisinya.

Pihak DJP seharusnya memberikan contoh pada masyarakat bahwa DJP juga patuh terhadap undang-undang.

Dengan tidak mengikut sertakan pramu bakti dan teknisi pada program BPJS artinya pihak DJP Sumut I tidak patuh pada Undang-Undang,dan ini sangat memalukan pungkas politisi yang dekat dengan masyarakat kecil ini.(evi)

Berita Lainnya

Index