BNN Bersama Tim Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Jaringan Narkotika Internasional

BNN  Bersama Tim Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Jaringan Narkotika Internasional

MEDAN,(PAB)----

BNN bersama Tim Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran jaringan Narkotika Internasional Malaysia, Indonesia, dari Kota Dumai menuju Medan, pada kejadian Selasa (20/3/18) sekitar pukul 08.00 wib di depan Prime One School Jl. Ah. Nasution no 88A medan.

Barang bukti yang disita dari tersangka Ambri Harahap, Kumay, Tanjung, Iwan (pengemudi betor)  dan Omri Lubis, 1 (satu)  buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 10 bungkus kemasan teh china berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 10 Kg, 1(satu) unit mobil Fortuner No. Pol BM 1377 RE, 1(satu) unit betor, dan Handphone.

Menurut kepala BNN Pusat yang didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi SH, Sik, MH beserta Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin dan Anggota Polsek Patumbak, Narkotika di kirim dari Malaysia ke Indonesia (dumai)  melalui jalur laut kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Fortuner dan akan di oper ke betor (becak bermotor).

“Berkat informasi akan ada transaksi Narkotika di SPBU Medan Amplas Binjai, Tim menuju ke lokasi melakukan pengintaian. Berdasarkan info bahwa target berangkat dari Dumai sekitar habis mahgrib.

“Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa target menggunakan mobil Fortuner dengan no. Pol BM 1377 RE pada saat target menunggu penerima barang di sebuah warung kopi dekat ruko panasonic. Selasa (20/3/18) sekitar pukul 07.00 wib.

Sekitar pukul pukul 08.00 wib, Tim melihat target masuk kedalam mobil Fortuner dan keluar lagi dari mobil dengan membawa tas ransel kemudian berjalan kaki menuju seberang jalan tepatnya di depan Prime One School jalan AH. Nasution No. 88A Harjosari Kecamatan Medan Amplas. Kemudian memberikan tas ransel tersebut ke pengemudi betor (becak bermotor) dan tim melakukan RPE dengan barang bukti tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus kemasan teh china berisikan Narkotika jenis Shabu dengan total berat sekitar 10 Kg.

Pada saat tim melakukan RPE, Target (kumay) sempat melakukan perlawanan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan selanjutnya target (kumay) dibawa ke Rumkit Bhayangkara guna diberi pengobatan, Sementara teman kumay berhasil melarikan diri. Ujar Kepala BNN Pusat.

Riwayat dari Ambri Harahap dan kumay sebagai pengendali transporter kasus 85 Kg di medan tanggal 29 januari 2018 dan tanggal 6 dan 12 maret 2018 Ambri Harahap mengirin Shabu dengan berat masing- masing 15 Kg ke Medan TKP sekitaran SPBU Amplas” Ungkap Kepala BNN Pusat di sela sela Press Release di depan Prime One School.

Tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kepala BNN Pusat. (Evi)

Berita Lainnya

Index