Badan Pertanahan Kota Dumai : Tanah Konsesi Pertamina dan Chevron Adalah Asset Kementerian Keuangan

Badan Pertanahan Kota Dumai : Tanah Konsesi Pertamina dan Chevron Adalah Asset Kementerian Keuangan

DUMAI,  (PAB)--

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai Robert Hasudungan Sirait berkesempatan terima kedatangan awak media Selasa sore (10/11/2020) di kantor Badan Pertanahan Kota Dumai, jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar.

Kedatangan awak media, dalamp rangka bincang-bincang ringan terkait Pilkada kota Dumai dan kaitannya dengan pertanahan kota Dumai.

Di dampingi Jon Erizal, Kepala Seksi Bidang Hukum, Robert Hasudungan Sirait santai dan ramah pada media.

"Ada 206.648,2 Ha luasan lahan kota Dumai. 25% atau 40.000 Ha adalah kawasan pemukiman, industri, perdagangan dan jasa", buka Robert sambil perlihatkan legenda peta kota Dumai per Februari 2020.

Di terangkan Robert, ada 27 pola ruang dan luas lahan pertanahan. Di terangkan bahwa 75% kawasan Dumai adalah hutan.

Lahan Pertamina dan Chevron merupakan asset Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Tanah konsesi yang di miliki Kementerian Keuangan (Pertamina dan Chevron) berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup", jelas Robert Hasudungan Sirait dan di amini Jon Erizal.

Kawasan gambut berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun sejak Indonesia merdeka hingga tahun 2011 ada 8.000 sertifikat lahan yang sudah terbit untuk kawasan gambut.

Namun tahun 2011, di keluarkan aturan yang melarang penggunaan kawasan gambut jadi pemukiman.

Jadi, jika ingin mengerjakan kawasan gambut yang sudah bersertifikat tersebut, harus di keluarkan ijin pelepasan kawasan gambut dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Saat ini aturan terbaru berupa Perda Provinsi Riau no: 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Riau tahun 2018-2038 di tandatangani Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Demikian pula kawasan/lahan konsesi milik Pertamina dan Chevron, jika ingin di berikan pada masyarakat harus di keluarkan ijin pelepasan dari Kementerian Keuangan.

Terkait Pilkada kota Dumai yang sudah dalam masa kampanye saat ini, Robert Hasudungan Sirait jelaskan ijin pelepasan kawasan konsesi tersebut bisa terbit jika ada pimpinan Kepala Daerah yang terpilih nanti mau mengajukan permohonan pelepasan pada Kementerian Keuangan.

Lanjut Robert, di Dumai tidak ada ijin perkebunan atau sertifikat yang digunakan hak guna usaha kecuali PT Johannes.

Hanya satu perusahaan berbadan hukum tersebut saja yang di berikan hak. Tidak ada yang lain.

Di akhir bincang-bincang Robert Hasudungan Sirait dan Jon Erizal, Ka BPN sampaikan "Sejak tahun 2017 hingga 2020 BPN Kota Dumai sudah laksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional no : 06 tahun 2018. Produk dari PTSL ini nantinya berupa sertifikat, bagi yang bisa di sertifikat kan" ujar Robert.

Anggaran untuk sertifikasi surat tanah di anggarkan dari APBN.

Terkait pembagian sertifikat tanah gratis yang menjadi program Presiden Jokowi, disampaikan Robert :

"Telah dilaksanakan pembagian sertifikat nasional secara virtual dari Istana Negara. Meliputi 33 Provinsi 200 an Kabupaten/Kota. Kota Dumai mendapat jatah 4.000 sertifikat", terang Robert.

"Sebagian sudah di bagikan dan sebagian lagi masih proses. Sertifikat yang di bagikan meliputi sertifikat tanah masyarakat, rumah ibadah dan tanah wakaf (pekuburan)".

"Tahun 2021 Kota Dumai di minta oleh pusat jadi Kota Lengkap. Maksud nya semua tanah sudah harus di sertifikasi", imbuh nya.

Tanah-tanah yang layak dapat S Hak (sertifikat hak) di bagi jadi 3 :
1. K1 : bisa di sertifikat kan
2. K2 : masih bermasalah
3. K3 : tidak dapat di sertifikat kan

Robert juga mengajak masyarakat agar mengurus sertifikat, di karenakan biaya murah. 

Jika tanah sudah bersertifikat maka legalitas tanah sudah sah, aman, tertib dan masyarakat sejahtera.

Program PTSL saat ini sudah di jalan kan kantor BPN Kota Dumai hingga Kecamatan dan Kelurahan.

Robert juga terangkan, jika masyarakat ingin mengurus sertifikat, si pemohon hendak nya memfasilitasi petugas dalam pemgukuran tanah, terangnya.

Berita Lainnya

Index