Peran Desa di Pertaruhkan Dalam Pengentasan Kemiskinan Program MBR

Diduga Pemerintah Desa Tebing tinggi Sergai Kurang Jeli Mendata Program BRS

Diduga Pemerintah Desa Tebing tinggi Sergai Kurang Jeli Mendata Program BRS

SERDANG BEDAGAI,(PAB) --

Dalam pengentasan kemiskinan Pemerintah Pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018. BSPS atau bedah rumah, merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR). Hal ini  untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. 

Terkait bantuan MBR. Pemerintah kabupaten serdang bedagai Sumatera utara (Sumut) melalui  Dinas Perkim Sergai, menyalurkan 200 unit rumah bantuan program Bedah Rumah Swadaya (BRS) di Kecamatan Tanjung Beringin.
diantaranya, 50,KK untuk Desa Nagur, 40, KK Desa Pekan Tanjung Beringin, dan 50, KK Desa Tebing tinggi, kemudian 60,KK di Desa Pematang Cermai.
.

Saat dikonfirmasi PAB Indonesia.co.id. melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/10/2020) terkait berapa jumlah penerima program MBR di Desa Tebingtinggi Sergai,
Plt Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Disperkim) Sergai, H Martiam Purba ,ST. 
menjelaskan.

"Daftar tetap penerima sudah ada.dan itu  ketentuan Pusat,"terangnya.

Sementara, terkait Dua rumah nelayan tradisional Julham (28) warga  Kampung Dungun dusun 1 Desa Tebing tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Sergai, yang menempati rumah gubuk Reotnya dengan berdinding tepas yang sudah terlihat rapuh dan rumah beratap Rumbia tembus menatap langit milik Efendi  warga yang sama
Staf Kadis Perkim Edison Sinaga menambahkan, melalui WhatsApp, ada 50 Kepala Keluarga yang terdaftar.

"Saya sudah check bang, dari daftar penerima bantuan, ada satu nama yg terdaftar yaitu atas nama Julham, sementara Efendi tidak terdaftar,"Jelasnya.


Perlu juga diketahui sebut Edison Sinaga, bahwasanya usulan calon penerima bantuan itu adalah berangkat dari usulan Desa, dan kami dari Dinas Perkim yang akan meneruskan ke Kementrian terkait untuk penampungan anggarannya, bila ditampung baru kami Verifikasi.

"Bantuan Stimulan Rumah Swadaya diperuntukkan untuk masyarakat MBR yg mau berswadaya dan dengan data kelengkapan administratif seperti, ada KTP, KK, dan Surat Tanah yg sesuai dgn KTP nya,"tegasnya mewakili Kadis Perkim Sergai.

Menanggapi adanya Dua warga Nelayan tradisiaonal kampung Dungun Dusun 1  yang luput dari pendataan program Bantuan Rumah Swadaya(BRS)
Politisi Partai Nasdem Surya Anggara mengatakan, Bah,tapi program bedah rumah kemarin ada kita usulkan di Desa Tebingtinggi.Nanti kita akan bantu mengkomunikasikan

" kita juga  geram melihat kades yang tidak  menjalankan program ini betul betul.," Tegasnya melalui pesan WhatsApp kepada PAB Indonesia.co.id Selasa(6/10) sekira pukul 23:37  

Seperti diketahui, BSPS atau bedah rumah ini ada dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Namun,tujuan PKRS dan PBRS berbeda.

PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni.Sementara PBRS untuk Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total.Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.Program bedah rumah dapat dilakukan untuk rumah yang terdampak bencana, rumah yang terdampak program pemerintah, serta rumah tradisional (local genious) dengan ukuran lantai paling luas 45 meter persegi.

Kriteria rumah yang layak dibedah, seperti atap sudah rapuh, jebol, bocor, sehingga membahayakan penghuni. Rangka rumah atau dinding rusak atau tidak layak, lantai masih tanah, pencahayaan dan sirkulasi udara buruk, tidak ada MCK dan tempat pembuangan sampah.

Pemerintah memberikan bantuan kepada penerima bedah rumah terpilih. Pada pengerjaannya, masyarakat yang sudah membentuk kelompok (KPB) turut serta membantu si penerima untuk memperbaiki atau membangun rumahnya. Jadi prinsipnya gotong royong.

Sedangkan KPB  Kelompok Penerima Bantuan. Yakni kelompok masyarakat yang para anggotanya merupakan penerima bedah rumah.

Jika diberikan dalam bentuk uang, digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan dan membayar upah tukang. Hal ini diatur dalam Permen PUPR Nomor 07/2018. Berbeda, besaran bantuan bedah rumah tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS.(Bambang).

 

-

Berita Lainnya

Index