PEMATANGSIANTAR, (PAB)--
Pembangunan jalan Outer Ring Road pada STA 13+441 - STA 14+150 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sepertinya kurang pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar sehingga pengerjaannya terkesan asalan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara LSM KERISTA (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah) S. Parulian Panjaitan, Selasa (6/10/2020) di sebuah warung kopi seputaran Jln Gereja, Kota Pematangsiantar seusai melakukan investigasi ke lokasi.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar 2019 yang dikerjakan dengan Pagu Rp. 3.054.484.033.00 dan Penawaran Rp. 2.683.272.897.63. Kode tender 1461526 dimana LSM KERISTA menduga proyek tersebut menjadi ajang praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Dalam amatannya, Parulian Panjaitan mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut kurang pengawasan dari pihak dinas. Bahkan belum difungsikan sudah terlihat keretakan pada permukaan coran gorong-gorong. Hal tersebut diduga akibat pengerjaan pondasi gorong-gorong tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) seperti tertuang dalam dokumen kontrak.
"Dikhawatirkan, jika difungsikan akan membahayakan pengguna gororo-gorong tersebut," jelas Parulian.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan proyek tersebut kuat dugaan berita acara hasil pekerjaan terkesan dipaksakan untuk ditandatangani oleh pihak PUPR. Atau bahkan telah terjadi kolaborasi atau kesepakan KKN antara pihak PUPR dengan rekanan pelaksana. Oleh karenanya, Parulian mengatakan dalam waktu dekat LSM KERISTA akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Dalam waktu dekat, LSM KERISTA akan segera membawa masalah ini ke ranah hukum," tutup Parulian. (MS/Red)
 
                    
 
                           
                   
                   
                   
                   
                   
                  

