BATAM ( PAB ) -
DPRD Kota Batam meminta jaminan kepastian pelayanan air bersih kepada BP Batam pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 14 November 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB, Jumat (25/9/2020).
Ketua DPRD Batam yang biasa di sapa Cak Nur juga meminta kepada BP Batam agar tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk mengancam investor.
“BP Batam menyebutkan kami Negara, maka kami lawan.tidak bisa sesederhana itu. Bisa berpotensi menimbulkan masalah kedepannya,” ujar Nuryanto.
Pernyataan keras Nuryanto keluar setelah General Manager Sumber Daya Air,Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto mengeluarkan pernyataanya dalam RDPU tersebut. Ibrahim menegaskan, BP Batam akan mengambil tindakan bila pihaknya menilai ATB tidak menunjukan itikad baik dalam pengakhiran konsesi.
“Kami tidak akan diam pimpinan Dewan. Masak Negara diam saja menghadapi persoalan ini,” tegas Ibrahim.
Nuryanto menegaskan, BP Batam sebagai perwakilan Negara tidak seharusnya melakukan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi investor,DPRD Batam meminta ada solusi yang tidak merugikan masyarakat Batam.
“Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan permasalahan masa konsesi ini dengan cara musyawarah, selanjutnya dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” ucap Nuryanto.
Kata dia, DPRD Kota Batam akan melakukan pendalaman dan pengkajian secara komprehensif dengan membentuk pansus.
BP Batam juga berkewajiban menyelesaikan persoalan izin kepada pihak terkait, yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.
“Kita juga akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung atas permasalahan konsesi antara BP Batam dan PT ATB,” jelasnya
“Kalau menyelesaikan dengan pihak ATB saja BP Batam gak mampu, terus dimana posisinya Negara ini?” ujar Nuryanto.
Lebih jauh Nuryanto juga mengatakan permasalahan justru sebenarnya timbul akibat rendahnya komitmen dan ketidak konsistenanya dalam menjalankan perjanjian konsesi jika perjanjian konsesi bisa dijalankan secara konsisten, maka dipastikan tidak terjadi masalah di akhir masa konsesi.
Mestinya BP Batam dan ATB sudah menyelesaikan hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian konsesi jauh sebelum masa kontrak berakhir. Setelah semua selesai, maka BP Batam bisa bergerak bebas untuk menentukan langkah pengelolaan air di Batam kedepannya.
“Kalau sudah beres dengan ATB, BP Batam monggo lakukan apa yang harus dilakukan dengan pengelolaan air,” ujarnya.
Sayangnya, BP Batam lalai dalam melakukan persiapan dalam pengakhiran konsesi. Padahal, ATB sudah menyurati BP Batam untuk mengajak melakukan persiapan pengakhiran konsesi secara bersama-sama sejak 2 tahun silam.
Namun tampaknya surat tersebut tidak diindahkan. Sehingga pengakhiran konsesi baru dilaksanakan secara tergesa-gesa di masa injury time.
Bagi Nuryanto, langkah ini dianggap tidak bijak dan berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, langkah yang diambil BP Batam dengan melelang pengelolaan aset yang masih menjadi milik ATB juga telah dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi investor.
Dia khawatir kejadian ini akan dilihat oleh investor lainnya dan menjadi preseden buruk. Dimana Negara tidak berhasil memberikan kepastian hukum bagi investor yang telah puluhan tahun menanamkan modalnya di Batam,"ujarnya.
Sementara Presiden Direktur PT.ATB Benny Andrianto Antonius dalam RDP tersebut mengatakan''Kepastian pelayanan air pasca konsesi,klasifikasi aset terbagi dua,yaitu Aset lama dan aset baru".
Dalam hal ini ATB besikukuh tidak akan menyerahkan aset - aset yang tergolong ke dalam aset baru,pasalnya aset yang di bangun oleh PT.ATB tidak satupun menggunakan uang negara.Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,Didalam perarturan tersebut telah di atur mengenai kerja sama pemanfaatan,yang mengacu kepada Perpres Nomer 27 tahun 2014.
Benny menyoroti Polemik tentang aset oleh BP Batam dan PT.ATB berpotensi bermuara pada ketidakmasimalan kinerja pengelolaan air selepas masa konsesi berakhir.
Menurutnya,pengelolaan air bersih di wilayah Batam tidak mudah,sedikitnya ada 2.700 pelanggan yang hingga kini tidak menerima air yang mengalir secara Kontinyu.
Hingga tanggal 14 nanti,PT ATB masih akan bertanggungjawab atas penddistribusian air,tidak perlu khawatir,"uajr Benny.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Dendi Gustinandar selaku Humas dan Protokol Bp.Batam mengatakan"Kalau saya kan bukan yang berwenang,yang hadir yang memang berkompeten.
Siapa yang hadir tentunya dianggap kompeten oleh pimpinan,"katanya.
Dalam RDP tersebut turut dihadiri oleh Ketua II DPRD Kota Batam,Ruslan Ali Wasyim beberapa anggota DPRD lintas komisi,Manager Sumber daya AIr Limbah dan Lingkungan BP Batam Ibrahim Koto,Presiden Direktur PT.ATB.Benny Andrianto Antonius,Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Batam,Febrialin.( * )
ek/pab