Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Pengelolaan BMD

KEPRI, PAB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar rapat Paripurna yang beragendakan Pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah. Rapat dilaksanakan di Kantor DPRD, Pulau Dompak, Senin (16/4).

 

Sebagaimana dijelaskan Gubernur Kepri H.Nurdin Basirun pada paripurna sebelumnya, bahwa Kepri sangat butuh adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Adapun tujuannya dikatakan Nurdin, untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah. Selain itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan serta aktualisasi peraturan-peraturan adlam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun penyelenggaraan barang milik daerah khususnya sehingga dapat bermanfaat bagi semuanya.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Demokrat plus melalui juru bicaranya, Aprizal mengemukakan, pengelolaan milik daerah sangat penting diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pengelolaan aset dan barang milik daerah ini sama saja dengan mengelola keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya patut diatur dengan benar sehingga memberikan contoh keuangan yang baik.

 

"Barang milik daerah merupakan aset pemerintah," ujarnya membacakan pandangan fraksi.
Sementara itu, berbeda dengan pandangan sebelummya, Fraksi Hanura plus menyorot beberapa pasal yang tertera dalam Ranperda yang diusulkan tersebut. Diantaranya, ada pasal yang menyebutkan bahwa pihak yang meminjau pakai dilarang pemanfaatannya. Lalu, nominal yang merupakan persetujuan DPRD. "Kemudian, pemusnahannya nanti akan diselenggaran oleh pihak mana," katanya.

 

Untuk itu, dirinya meminta agar beberapa point tersebut bisa dijelaskan dengan baik. Sehingga, tidak terdapat kerancuan dalam pelaksanaannya nanti.
Selain itu, juru bicara PKS-PPP Suryani menjelaskan, kebijakan pengelolaan barang milik daerah sejak dulu diatur dalam Perda. Karena, menurutnya, barang milik daerah merupakan titik krusial yang harus diperhatikan. Mengingat, aset yang dimiliki Provinsi Kepri saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Bahkan, terus tumbuh seiring waktu dan perkembangan pembangunan.

 

Namun, disamping itu, yang tak kalah penting pengelolaannya harus berlandaskan aspek transparan dan akuntabel. Melihat kondisi saat ini, kedua aspek tersebut sering diabaikan oleh Pemprov Kepri. "Ini masih menjadi PR (Pekerjaan rumah,red) besar," tegasnya.
Kendati demikian, keenam Fraksi DPRD Kepri termasuk Fraksi PDI Perjuangan, Kebangkitan Nasional, dan Golkar tetap menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

 

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pun mengagendakan paripurna berikutnya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda barang milik daerah.


Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Kepri H.Isdianto beserta Kepala OPD Pemprov Kepri lainnya. (Moi)