Sertifikasi TA 2019 Diduga Ditilep, Tenaga Guru di Simalungun Mengeluh

Sertifikasi TA 2019 Diduga Ditilep, Tenaga Guru di Simalungun Mengeluh

SIMALUNGUN, (PAB)--- 

Pemerintah pusat berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan melalui program sertifikasi guru. Hal tersebut tentunya untuk lebih menggairahkan tenaga pendidikan untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya menciptakan manusia indonesia yang cerdas dan berbudi pekerti.

Namun berbeda halnya seperti terjadi di Kabupaten Simalungun, dimana Dinas Pendidikan diduga menyalah gunakan sertifikasi tersebut yang dampaknya sangat merugikan tenaga Guru.

Pasalnya TA 2019 lalu pada semester kedua atau mulai Juli - Desember 2019, sertifikasi Tenaga Guru tidak dibayarkan seluruhnya dan hanya 3 bulan dibayarkan yaitu Oktober, November dan Desember.

Sesuai informasi yang diperoleh dari salah seorang tenaga guru yang menjelaskan bahwa ada 3 bulan tunjangan sertifikasinya tidak dibayarkan. Hal tersebut dikatakannya sudah ditanyakan ke Dinas Pendidikan namun belum mendapat jawaban.

"Ia, itu benar ada 3 bulan tidak dibayarkan oleh Dinas pendidikan dan kamipun belum dapat jawaban yang pasti terkait hal itu," ujar salah seorang guru.

Ditambahkan narasumber, bahwa sebelumnya juga pernah dipertanyakan pada Kementerian dan telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) melalui SK Dirjen.

Menurut narasumber, SK Dirjen yang membuktikan pembayaran dari pusat sudah terbit di tahun 2019 tapi tidak dibayarkan. Anehnya, muncul SK Dirjen yang berbeda nomor dengan nama SK Cary Over namun yang dibayarkan berdasarkan sesuai informasi dari Kabid GTK adalah untuk bulan Oktober, November dan Desember 2019. Sementara bulan Juli sampai September 2019 yang diterima di golongan IIa dan di bulan Oktober 2019 menjadi golongan IIIa. Oleh Dinas menyebut hal itu menjadi permasalahan hingga sertifikasi dihentikan.

"Dinas menyatakan bahwa kami calon guru, padahal pada saat golongan II juga kami calon guru. Ada sebagian SK Dirjen yang bersamaan dan cair selama 6 bulan. Padahal dapodik bisa diakses atau masuknya data kami di awal tahun 2020, sehingga jika permasalahan kami di golongan IIIa maka kami belum tercantum dalam dapodik. Semoga bapak Bupati memperhatikan kami ini," cetusnya.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Banggua Sinaga, saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020) mengatakan bahwa para guru yang sertifikasinya tak dibayarkan tersebut masih calon guru. Namun untuk lebih pastinya, Banggua minta waktu untuk menanyakan hal tersebut ke Kepala Seksinya.

"Itukan mereka masih calon guru, memang ada yang tidak dibayarkan. Kalau jumlahnya aku belum mengetahui pasti. Nantilah, untuk lebih pastinya saya tanyakan dulu Kasi yang membidanginya," ucapnya sembari berlalu ke ruangan Kadis. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index