JPKP Sumut Berkomitmen Kawal Program Dana Hibah Pembangunan Kawasan Tidak Layak Huni

JPKP Sumut Berkomitmen Kawal Program Dana Hibah Pembangunan Kawasan Tidak Layak Huni

MEDAN,(PAB)---

JPKP Se Sumatera Utara Siap Mendampingi Program Dana Hibah Pembangunan dan Pengentasan Kawasan Kumuh dan Rumah Tidak Layak Huni.

Lagi dan lagi Presiden Republik Indonesia terus mengeluarkan program pro rakyat bagi masyarakat Indonesia.
Kali ini program tersebut menyentuh dibidang hunian yang diprogramkan melalui Kementerian PUPR Republik Indonesia.

Adapun program yang dicanangkan tersebut adalah program dana hibah pembangunan/pengentasan kawasan kumuh dan perumahan tidak layak huni melalui Anggaran Kementeria PUPR Republik Indonesia.

Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken melalui Adi Prabowo selaku Kabid Pemberdayaan DPP JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) menyampaikan bahwa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah khusus alokasi anggaran Kementerian PUPR Republik Indonesia tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar 130,38 Trilyun Rupiah.

Sedangkan anggaran untuk pengentasan kawasan perumahan kumuh serta rehab rumah tidak layak huni dialokasikan anggaran sebesar 8 Trilyun Rupiah.

Adi Prabowo juga memberikan sedikit keterangan terkait cara dan atau mekanisme untuk mendapatkan program bantuan tersebut, dan juga menyampaikan intruksi dari Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken, agar JPKP Se Indonesia sesuai tingkatannya mengusulkan sejumlah rumah tidak layak huni ke Kementerian PUPR Republik Indonesia atas koordinasi dengan Bupati dan Kadis PUPR di tingkat Kota/Kabupaten hingga Propinsi, dengan melakukan proses mekanisme administratif melalui surat resmi dan ada surat rekomendasi dari pemda setempat menyatakan bahwa data RTLH ( Rumah tidak layak huni ) yang di ajukan melalui JPKP adalah benar dan faktual

Adapun persyaratan yang harus dijalankan untuk setiap pemohon adalah sebagai berikut :

1. SKKM ditandatangani Kades, TKSK dan Camat serta ada rekom dari dinsos masuk dalam DTKS Pemohon.

2. Photo copy KTP Pemohon.

3. Photocopy KK Pemohon.

4. Photo kondisi fisik rumah Pemohon.

5. Testimoni / rekam penghuni dan area sekitar rumah pemohon.

6. Hak atas tanah dikuasai/diusahai/milik pemohon.

Selanjutnya saat wartawan media mengkonfirmasi ke DPW JPKP Sumatera Utara terkait program yang dimaksud, Rudy Chairuriza Tanjung, S.H, menyatakan bahwa memang benar instruksi itu telah disampaikan dari DPP JPKP ke DPW JPKP Sumatera Utara.

Saya sudah mengintruksikan secara turunan kepada Ketua DPD JPKP Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara untuk dapat bersama sama mengkawal dan mendampingi masyarakat yang memenuhi syarat untuk bermohon terkait program yang dimaksud.

Dalam hal ini seluruh unsur kepengurusan JPKP Se Sumatera Utara menyatakan siap untuk mengkawal dan mendampingi program yang dimaksud, agar tepat sasaran, guna dan tujuan.(Joe)

Berita Lainnya

Index