Thomson A.Hutahaean,SH: PT. Sentral Daya Madani Diminta Wajib Mematuhi UU Ketenagakerjaan

Terkait Pengelolaan Satpam di PT. Pelindo I, Ketua SBSD kota Medan Minta Disnaker Turun Sidak

Terkait Pengelolaan Satpam di PT. Pelindo I, Ketua SBSD kota Medan Minta Disnaker Turun Sidak
Thomson A.Hutahaean,SH

MEDAN,(PAB)---

Dihimpun Informasi rumor santer beredar diduga pihak manajemen Pelindo I (Persero) menyerahkan pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan kepada PT. Sentral Daya Madani selama 3 (tiga) tahun lebih terhitung lebih dan belum ada perubahan status pekerja dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berubah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dari tahun 2019 sampai saat ini sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan terjadi kembali seperti bulan sebelumnya belum diselesaikan pembayaran hak lembur pekerja selama 3 (tiga) bulan. 
Terkait beredarnya rumor santer tersebut yang menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat (publik) khususnya pekerja jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) khusus di area Pelindo I mengundang komentar pengacara terkenal Bung Thomson A. Hutahaean, SH ketika saat berada diruang kerjannya Kantor Hukum Thomson A. Hutahaen, SH dan Rekan beralamat Jalan Bilal No. 99 E Medan Timur, Selasa ( 26/5)  mengatakan bila benar diduga PT. Sentral Daya Madani dalam pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan sudah hampir 3 (tiga) tahun lebih, maka perusahaan outsourcing it diwajibkan mematuhi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di perusahaan BUMN PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun jo ayat (6) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2  Peraturan Permenker Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya  dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun jo Pasal 63 ayat (1) bahwa Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Kata Bung Thomson A. Hutahaean, SH
“Berdasarkan bunyi pasal tersebut PT. Sentral Daya Madani diwajibkan melakukan perubahan status terhadap karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan sudah hampir 3 (tiga) tahun lebih dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)”. Kata Bung Thomson A. Hutahaean, SH.


Thomson juga menghimbau agar Pimpinan Pelindo I (Persero) melalui stafnya diantaranya (1). Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL), (2) Senior President Umum, (3) Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan, (4) Bagian Hukum ketegasan dan memberi tindakkan tegas bila benar diduga PT. Sentral Daya Madani terbukti melanggar dalam memperkerjakan karyawan 3 (tiga) tahun lebih dan tidak melaporkan perubahan status karyawannya ke instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan, secara hukum pihak manajemen Pelindo I (Persero) berhak memberikan sangsi tegas sesuai peraturan perusahaan pelindo I (Persero) dengan cara tidak mengikuti kembali proses lelang pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan untuk anggaran Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) tahun 2020 ini,tambah Bung Thomson A. Hutahaean, SH sembari meminta ketegasan Pimpinan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumetera Utara dan Pimpinan Pengawasan Ketenaga Kerja Kota Medan melakukan melakukan penyidikan kebenaran rumor santer yang menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat (publik) khususnya pekerja jasa pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan            ke PT. Sentral Daya Madani dan pihak Pelindo I (Persero) sesuai UU No 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Senada dengan Thomson,  Ketua SBSD kota Medan Samuel Nababan melalui sekretarisnya Ahmad Iqbal Parinduri  mengatakan Serkat Buruh Sosial Demokrat kota Medan mengawasi kasus ini dan meminta Pengawas Ketenagakerjaan propinsi Sumatera Utara untuk melakukan sidak kelokasi dimana para tenaga pengamanan itu ditempatkan dan memeriksa perjanjian kerja antara perusahaan dan satpam.


"Kita minta Pimpinan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumetera Utara melakukan sidak ke manajemen Pelindo I (Persero) melakukan pemeriksaan ke pihak manajemen Pelindo I dan pihak PT. Sentral Daya Madani mengenai pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan sudah hampir 4 (empat) tahun dan periksa juga SKB (surat Kerjasama Bersama) antara PT. Sentral Daya Madani dengan karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan," tegasnya.


Kita ,lanjut Iqbal,Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Kota Medan mendesak kembali Pimpinan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumetera Utara harus melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan sudah hampir 4 (empat) tahun sudah berubah status dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan apakah seluruh karyawan ke instansi Dinas Tenaga Kerja Kota Medan atau/ Provinsi Sumatera Utara  diantaranya pertama apakah sesuai jumlah pekerja yang dilaporkan, kedua apakah sudah melakukan perubahan data sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ucap Bung Ahmad Iqbal Parinduri
Menurut UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 65 dan 66 jo Pasal 56 dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas huruf (a), (b) dan pekerjaan kontrak atau PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu yaitu huruf (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, (b).  pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, (c).   pekerjaan yang bersifat musiman; dan (d).  pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PKWT huruf (a).  Pertama: untuk PKWT tidak disyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dulu mengikuti masa percobaan kerja, maka percobaan kerja tersebut batal demi hukum, (b).  Kedua: untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Tetapi untuk jenis pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Pembaharuan kerja ini hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah PKWT yang lama berakhir dan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. Ungkap Bung Bung Ahmad Iqbal Parinduri 
PKWT dapat hanya diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Apabila perjanjian ini diperpanjang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhir, pengusaha harus memberitahukan dulu secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan. Perusahaan yang mengikat karyawan dalam kontrak kerja hingga beberapa kali periode menyimpan  dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum PKWT tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi karyawan tetap,terang ketua Karang Taruna Medan ini menambahkan.


Dan kita ingatkan kepada Pimpinan Pelindo I (Persero) agar kejadian tahun 2017 silam dimana sebagian para pekerja di koperasi milik karyawan Pelindo I melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari depan Kantor Pelindo I  jalan Krakatau Medan terkait ketidak jelasan setatus pekerja dan uang pengalihan dan mekanisme pengalihan antara koperasi milik karyawan kepada perusahaan outsourcing. Atas itu kami mendesak Pimpinan Pelindo I (Persero) melalui stafnya diantaranya (1). Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL), (2) Senior President Umum, (3) Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan, (4) Bagian Hukum melakukan pemeriksaan PT. Sentral Daya Madani terkait SKB (surat Kerjasama Bersama) antara PT. Sentral Daya Madani dengan karyawan dan pelaporan tenaga kerja dan perubahan status karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan. Ungkap Bung Ahmad Iqbal Parinduri .


Ketika  tim wartawan hendak konfirmasi sebelum diterbitkan oleh tim media terkait rumor santer kepada PT. Sentral Daya Madani ,Humas Pelindo I (Persero) tidak berada ditempat, Selasa (26/5).(RS)

Berita Lainnya

Index