Pengedar Sabu Asal Pantai Cermin Tak Berkutik Diringkus Satnarkoba Polres Sergai

Pengedar Sabu Asal Pantai Cermin Tak Berkutik Diringkus Satnarkoba Polres Sergai

SERGAI,(PAB)-

Tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu HN alias Hendra(29) Warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, 
Kandas di tangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai.
Pada Jumat (17/4/2020) pukul 23:00WIB, 

Tersangka pengedar narkoba wilayah Pantai Cermin berstatus lajang ini  diringkus satnarkoba polres Sergai  saat sedang menunggu pembeli  di lapangan Volly yang tak jauh dari rumahnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1(satu)lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu dengan berat brutto 1,38 gram dan 1(satu)buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1(satu) bal plastik klip transparan kosong, satu pipet, satu jarum dan satu dot karet.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu SH dalam keteranganya kepada awak media, Minggu(19/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan. selanjutnya tim melakukan penyamaran atau Under Cover Buy yang mencoba membeli sabu kepada tersangka.
tersangkapun dapat di kelabui, 

Melihat Hendra dilokasi lapangan bola volly 
tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak jauh dari kediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat1,38 gram dengan harga Rp 500.000, yang akan dijual kepada petugas yang melakukan Undercover buy,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Lanjut Kapolres, hasil interogasi tersangka dirinya mengaku jadi pengedar sabu baru 1 minggu, namun tersangka sudah hampir 5 tahun menggunakan narkotika jenis sabu.bahkan rencananya  sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp500.000 kepada polisi yang melakukan Undercover buy. 

Tersangkapun mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama SO warga Kotapari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dengan cara sistem kerja yaitu sabu laku terjual baru dibayar kepada SO dengan harga Rp400.000 karena sudah kenal dengan SO hampir 2 tahun"ujarnya 

Selanjutnya,team menuju kediaman tersangka SO, namun setiba dilokasi tersangka SO sudah tidak berada di rumah dan melarikan diri sebelum petugas datang, atas perbuatanya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)

Berita Lainnya

Index