Tindaklanjuti Maklumat Kapolri, Camat Bandar Terbitkan SE Pencegahan Penyebaran Covid-19

Tindaklanjuti Maklumat Kapolri, Camat Bandar Terbitkan SE Pencegahan Penyebaran Covid-19

SIMALUNGUN, (PAB) --

Keseriusan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran virus corona (covid-19) tampak nyata dilakukan Pemerintah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke tempat-tempat ibadah dan tempat umum lainnya di seputaran Kota Perdagangan sebagai ibukota  Kecamatan Bandar.

Camat Bandar Amon Charles Sitorus, SSTP, MSi, Selasa (23/3/2020) saat disambangi di ruang kerjanya mengatakan bahwa upaya penyemprotan disinfektan telah dilakukan sejak Jumat minggu lalu.

"Kita telah melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat sejak Jumat lalu," ujarnya.

Ditambahkannya bahwa dalam menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Instruksi Gubernur, serta Himbauan Pemkab Simalungun Kepada Masyarakat tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Camat Bandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/137/36.23.4/2020 untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 pada masyarakat.

Dalam surat edarannya, Amon Sitorus meminta masyarakat untuk:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu pertemuan sosial, Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis lainnya.

2. Tempat hiburan (Cafe, Karaoke, Club Malam, Restoran) agar melaksanakan Sosial Doscunting dan buka sampai pukul 22.00 WIB serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan jika ada pengunjung dari luar daerah agar melaporkan kepada Aparat Pemerintah setempat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

3. Untuk menunda setiap kegiatan yang bersifat pengerahan massa hingga menunggu kondusifnya situasi dan petunjuk lebih lanjut.

Amon Sitorus menyadari betapa pentingnya mengeluarkan Surat Edaran ini guna mencegah masuk dan menyebarnya covid-19 di wilayah Kecamatan Bandar pada khususnya dan Kabupaten Simalungun pada umumnya. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index