Satnarkoba Polres Sergai Door 2 Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Sergai Door 2 Pengedar Sabu

SERGAI(PAB)-

Demi terciptanya kampung  Bersih Narkoba (Bersinar),Satnarkoba Polres Sergai yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Martulesi terus melakukan operasi Peredaran narkoba di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.hasilnya dua pengedar sabu terpaksa di lumpuhkan dan didor dilokasi berbeda karena melawan petugas pada Senin (9/3/2020) sekira pukul 19:00WIB.

Berikut nama dua pengedar sabu yang diamankan SN alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan AW alias Ucok Rodi(40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3) Mengatakan,
Tersangka SN alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah Sergai.


Hasil penangkapan dari  tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1,(satu) kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5,(lima) lembar plastik klip ukuran sedang dan 4,(empat) lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1,(satu) unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu. 

Sedangkan tersangka AW alias Ucok Rodi di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Dalam penangkapan Ucok, petugas berhasil menyita barang bukti 1,(satu) lembar klip plastik transparan  berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1,(satu) unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000,"terang AKBP Robin.

Selanjutnya kata Kapolres Sergai, penangkapan tersangka AW alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka SN alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi,"ucap 
Kapolres Sergai.

Namun naas, tersangka Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah batu bara di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.

Dijelaskan Kapolres, Bapak empat anak ini mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah 1,(satu) tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit. 

Sementara itu, lanjut Kapolres Sergai. Dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.

Akibat perbuatanya kedua tersangka dan barang bukti diamankan diSatnarkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup,"tandas Kapolres Sergai.(Bambang)

Berita Lainnya

Index