Plt Walikota Medan Sampaikan Jawaban Sidang Paripurna Ranperda No.1 Tahun 2013 dan No 13 Tahun 2011

Plt Walikota Medan Sampaikan Jawaban Sidang Paripurna Ranperda No.1 Tahun 2013 dan No 13 Tahun 2011

MEDAN, (PAB)----

Sidang Paripurna DPRD Medan yang beragendakan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 di Gedung DPRD Medan berjalan lancar. Penyampaian Jawaban ini disampaikan Plt Wali Kota Medan diwakili Sekda Kota Medan Ir. Wiriya AlRahman MM.

Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan dihadiri Anggota DPRD Medan, Sekda Kota Medan menyampaikan satu persatu Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

Dikatakan Sekda, dalam menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi Partai Gerindra, bahwa langkah dan strategi Pemko Medan dalam menyikapi dicabutnya Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013 adalah Pemko Medan tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan 3 pasar tradisional dan private wings RSU Pirngadi Medan.

Menurut Sekda, Bentuk komitmen Pemko Medan ini telah terlihat hasilnya dengan telah selesainya dibangun dan difungsikannya 2 pasar tradisional kampung lalang, sedangkan untuk pembangunan pasar Jalan jawa belawan, saat ini sedang disusun perencanaan pengembangannya.

“Pembangunan privat wings RSU Dr Pirngadi Medan, telah direncanakan pengembangannya telah dimulai sejak tahun 2018 dan saat ini perencanaannya sudah dalam tahapan penyusunan dokumen final business case (FBC),” ungkap Sekda.

Kemudian terkait, Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 203, Sekda menjelaskan dalam Jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi Partai Nasdem bahwa Pada revisi tata ruang, pusat pelayanan kota dengan skala pelayanan yang sama dengan pusat pelayanan kota saat ini telah ditetapkan diantara Kecamatan Medan Lanuhan dan Kecamatan Medan Marelan.

“Arahan pemanfaatan ruang dan fungsi pusat pelayanan telah disinkronisasi begitu juga dengan rencana pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum dan sosial juga telah diarahkan untuk menciptakan pola pergerakan menuju pusat pelayanan di kawasan utara. Diantaranya terkait rencana pengembangan Medan Islamic Center, rencana pengembangan jaringan jalan baru dan bukaan stasiun kereta api di Kecamatan Medan Labuhan”, jelas Sekda.(Evi)

Berita Lainnya

Index