Bengkulu, (PAB)
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Mulyono, menekankan prajurit TNI AD aktif tidak boleh terlibat politik praktis, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah 2018. Anggota TNI AD baru boleh ikut pencalonan kepala daerah kalau sudah mengundurkan diri, keluar dulu dari dinas aktif TNI AD merupakan syarat mutlak, kata dia, di Bengkulu, kemarin.
Aturan tentang ini berlaku untuk personel semua matra TNI, yaitu TNI AL, TNI AD, dan TNI AU.
"Kalau ada maka akan saya tegur, ada aturannya (larangan semua matra TNI terlibat politik)," kata Mulyono.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan jurnalis terkait salah seorang prajurit TNI AD di Bengkulu yang berniat maju pada Pemilihan Wali Kota Bengkulu 2018.
Bahkan media-media lokal telah memberitakan bahwa prajurit ini serius maju dan segera akan melakukan deklarasi sebagai calon peserta Pilkada.
Mulyono ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk menutup Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 100/2017.
Kegiatan TMMD ke 100 di wilayah Kodim 0407/Bengkulu, fokusnya pada pembuatan badan jalan sepanjang 8.550 meter dengan lebar 10 meter, membuat empat jembatan darurat serta merehab satu jembatan. Semua sasaran fisik tersebut, saat ini sudah selesai seratus persen.
"TMMD selama ini dilaksanakan dua kali setahun, namun pada 2017 ini dilaksanakan tiga kali, artinya TMMD ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Dengan kegiatan TMMD ini, TNI juga bisa membangun jati diri kesatuan yang sejatinya merupakan tentara rakyat, hal itu dia, menjadi salah satu cara TNI menyatu dan berjuang bersama rakyat.(Ant/Red)
Kepala Staf TNI AD: Prajurit Aktif Tidak Boleh Ikut Pilkada
Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2017 - 12:45:34 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:55:52 Wib Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia Merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 dengan Semangat Pengabdian Tiada Henti
Rabu, 01 Oktober 2025 - 10:29:14 Wib Nasional
Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi
Sabtu, 27 September 2025 - 10:53:02 Wib Nasional
Bea Cukai Tanjung Periok Berhasil Menghambat Sejumlah Kontainer Impor Yang Terindikasi Bahan Radioaktif
Kamis, 25 September 2025 - 00:51:17 Wib Nasional