Jakarta, (PAB)------
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) tak puas atas perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan batas saldo nasabah yang wajib dilaporkan perusahaan jasa keuangan menjadi Rp 1 miliar. Kenaikan batas saldo itu dinilai belum mencerminkan kepastian hukum yang adil.
Ketua Akumindo Puasat, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Seharusnya, pemerintah menetapkan standar pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan internasional yang telah disepakati antarnegara melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development; OECD),” ujar dia, kemarin.
Ia menyatakan batasan saldo minimum itu berpotensi memberatkan UMKM karena bakal dijadikan sasaran penerimaan pajak oleh Ditjen Pajak untuk menutup kekurangan penerimaan.
Dengan menyasar UMKM, dikhawatirkan justru muncul penagihan pajak-pajak fiktif dan UMKM harus mengeluarkan uang lebih untuk mengurus, bahkan hingga membayar konsultan pajak. Sebelumnya, Akumindo keberatan atas batas saldo rekening minimum Rp 200 juta karena berpotensi memberatkan pelaku UMKM. Pemerintah akhirnya merevisi ketentuan batas saldo rekening minimum tersebut menjadi Rp 1 miliar. “Standar internasional 250 ribu dolar AS atau Rp 3,3 miliar, itu sudah disepakati oleh Indonesia. Lalu, kenapa harus berbeda dari OECD? Kenapa lebih kecil dari Rp 3,3 miliar?” tutur Ikhsan.
Selain mempertimbangkan keadilan hukum sesuai dengan kesepakatan internasional, ia melihat batas saldo Rp 3,3 miliar sangat ideal diterapkan. Pasalnya, dari sisi UMKM, mereka yang memiliki saldo tertinggal sekitar Rp 3,3 miliar di rekening sudah masuk kalangan menengah.
"Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih dalam mengenai peraturan ini, agar tidak terjadi perbedaan jumlah minimum saldo yang cukup signifikan bagi nasabah WNI dan nasabah asing," pungkasnya. (KR)
Akumndo: Kebijakan Soal Batas Saldo Langgar UUD 1945
Redaksi
Rabu, 14 Juni 2017 - 13:26:27 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Gedung JEGTC Karungan Diresmikan, Siswa Program Jepang 2026 Siap Raih Peluang Kerja Internasional
Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:22:09 Wib Nasional
Ziarah Nasional HUT RI ke-81, Dandim Boyolali Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan
Senin, 17 Agustus 2026 - 17:44:38 Wib Nasional
76 Paskibra Sambi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Tugas Mulia di HUT RI ke-81
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:26:00 Wib Nasional
TMMD Sengkuyung Tahap III Boyolali Ditutup, Jalan Beton Jadi Warisan Nyata untuk Warga Bercak
Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:34:05 Wib Nasional

