Jakarta, (PAB)------
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) tak puas atas perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan batas saldo nasabah yang wajib dilaporkan perusahaan jasa keuangan menjadi Rp 1 miliar. Kenaikan batas saldo itu dinilai belum mencerminkan kepastian hukum yang adil.
Ketua Akumindo Puasat, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Seharusnya, pemerintah menetapkan standar pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan internasional yang telah disepakati antarnegara melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development; OECD),” ujar dia, kemarin.
Ia menyatakan batasan saldo minimum itu berpotensi memberatkan UMKM karena bakal dijadikan sasaran penerimaan pajak oleh Ditjen Pajak untuk menutup kekurangan penerimaan.
Dengan menyasar UMKM, dikhawatirkan justru muncul penagihan pajak-pajak fiktif dan UMKM harus mengeluarkan uang lebih untuk mengurus, bahkan hingga membayar konsultan pajak. Sebelumnya, Akumindo keberatan atas batas saldo rekening minimum Rp 200 juta karena berpotensi memberatkan pelaku UMKM. Pemerintah akhirnya merevisi ketentuan batas saldo rekening minimum tersebut menjadi Rp 1 miliar. “Standar internasional 250 ribu dolar AS atau Rp 3,3 miliar, itu sudah disepakati oleh Indonesia. Lalu, kenapa harus berbeda dari OECD? Kenapa lebih kecil dari Rp 3,3 miliar?” tutur Ikhsan.
Selain mempertimbangkan keadilan hukum sesuai dengan kesepakatan internasional, ia melihat batas saldo Rp 3,3 miliar sangat ideal diterapkan. Pasalnya, dari sisi UMKM, mereka yang memiliki saldo tertinggal sekitar Rp 3,3 miliar di rekening sudah masuk kalangan menengah.
"Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih dalam mengenai peraturan ini, agar tidak terjadi perbedaan jumlah minimum saldo yang cukup signifikan bagi nasabah WNI dan nasabah asing," pungkasnya. (KR)
Akumndo: Kebijakan Soal Batas Saldo Langgar UUD 1945
Redaksi
Rabu, 14 Juni 2017 - 13:26:27 WIB
![Akumndo: Kebijakan Soal Batas Saldo Langgar UUD 1945](https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/8784563886-akumindo.jpg)
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Sekda Amril wakili Pj Bupati Langkat dalam Rakor dan Fasilitasi Dukungan Pilkada Serentak
Kamis, 20 Juni 2024 - 11:44:43 Wib Nasional
Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Seminar Nasional Serta Penyerahan LHP LKPP TA 2023
Senin, 08 Juli 2024 - 20:18:52 Wib Nasional
Gaji RT RW Desa Muktiwari Bekasi Tidak Diserahkan Kades Selama 20 Bulan, Ada Apa?
Ahad, 23 Juni 2024 - 12:24:00 Wib Nasional
Lantik Majelis Pembina serta Pengawas PPAT Pusat dan Wilayah, Menteri AHY: Kita Cegah Mafia Tanah
Rabu, 05 Juni 2024 - 12:51:57 Wib Nasional