Jakarta, (PAB)------
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) tak puas atas perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan batas saldo nasabah yang wajib dilaporkan perusahaan jasa keuangan menjadi Rp 1 miliar. Kenaikan batas saldo itu dinilai belum mencerminkan kepastian hukum yang adil.
Ketua Akumindo Puasat, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Seharusnya, pemerintah menetapkan standar pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan internasional yang telah disepakati antarnegara melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development; OECD),” ujar dia, kemarin.
Ia menyatakan batasan saldo minimum itu berpotensi memberatkan UMKM karena bakal dijadikan sasaran penerimaan pajak oleh Ditjen Pajak untuk menutup kekurangan penerimaan.
Dengan menyasar UMKM, dikhawatirkan justru muncul penagihan pajak-pajak fiktif dan UMKM harus mengeluarkan uang lebih untuk mengurus, bahkan hingga membayar konsultan pajak. Sebelumnya, Akumindo keberatan atas batas saldo rekening minimum Rp 200 juta karena berpotensi memberatkan pelaku UMKM. Pemerintah akhirnya merevisi ketentuan batas saldo rekening minimum tersebut menjadi Rp 1 miliar. “Standar internasional 250 ribu dolar AS atau Rp 3,3 miliar, itu sudah disepakati oleh Indonesia. Lalu, kenapa harus berbeda dari OECD? Kenapa lebih kecil dari Rp 3,3 miliar?” tutur Ikhsan.
Selain mempertimbangkan keadilan hukum sesuai dengan kesepakatan internasional, ia melihat batas saldo Rp 3,3 miliar sangat ideal diterapkan. Pasalnya, dari sisi UMKM, mereka yang memiliki saldo tertinggal sekitar Rp 3,3 miliar di rekening sudah masuk kalangan menengah.
"Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih dalam mengenai peraturan ini, agar tidak terjadi perbedaan jumlah minimum saldo yang cukup signifikan bagi nasabah WNI dan nasabah asing," pungkasnya. (KR)
Akumndo: Kebijakan Soal Batas Saldo Langgar UUD 1945
Redaksi
Rabu, 14 Juni 2017 - 13:26:27 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:48:03 Wib Nasional
Kejati Sumut, Aceh dan Kejati Riau Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan TNI Angkatan Laut
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:56:48 Wib Nasional
Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK
Selasa, 06 Oktober 2026 - 20:01:43 Wib Nasional
Bikin Haru! Kapolres Boyolali Datang Bawa Tumpeng, Kejutkan Dandim di HUT ke-81 TNI
Senin, 05 Oktober 2026 - 21:48:29 Wib Nasional

