Beristri Dua, PNS Rutan Labuhan Deli Terancam Dipecat

Beristri Dua, PNS Rutan Labuhan Deli Terancam Dipecat
Foto Kepala Rutan Kls ll-B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang

MEDAN, (PAB) ----

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akan tercium juga, sepertinya pepatah ini pantas dialamatkan kepada Pegawai Rutan Kls ll-B Labuhan Deli, Matius yang harus di laporkan istri sahnya, Rosliana br Surbakti karena ketahuan telah menikah dengan wanita lain tanpa ijin darinya, sebagaimana langka menggugat cerai sang suami bermula adanya temuan bukti surat pernikahan dari kiriman yang Ia terima via WA pribadi miliknya beberapa bulan yang lalu .

Rosliana br Surbakti telah melaporkan Suaminya Matius ke Polda Sumut dengan nomor STTLP  / II / 2019 /SUMUT /SPKT II  yang diterima oleh Bripka Marianna Sembiring ,SH pada tanggal 11 Feruari 2019 

Kemudian Rosliana mendatangi Polrestabes Medan (Selasa 26/3/19) , kedatangan nya adalah memenuhi panggilan penyidik unit PPA dengan nomor laporan polisi Lp 178 /II / 2019 /Sumut /SPKT II .l

Dengan beredarnya pemberitaan Pegawai Rutan Labuhan Deli menikah lagi tanpa persetujuan sang istri sahnya dan sudah di laporkan Kepolisi, Kepala Rutan Kls ll-B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang  mengatakan akan melakukan tindakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

"Sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pelanggaran hukuman disiplin Tingkat Berat berada pada Inspektur Jenderal Kemenkumham dan kami ditingkat ke UPT hanya mengajukan BAP dan usulan hukuman disiplin ke Kantor wilayah." jawab Nimrot Sihotang, kepada pab-indonesia.co.id, via WhatsAp, Sabtu (20/4/19).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui Matius melakukan pelanggaran berat Karena menikah tanpa persetujuan Istri pertama dan  persetujuan atasannya maka terancam akan dipecat.

"Bahwa Saudara Matius melakukan pelanggaran tingkat berat yaitu menikah tanpa persetujuan istri pertama dan atasan sehingga kami usulkan untuk dipecat" Tambah Nimrot Sihotang.

Ditanya apakah Matius masih bertugas, Nimrot menjawab bahwa Matius masih bertugas sebagaimana biasanya, hal itu karena hukuman disiplin atas usulan pemecatan belum diputuskan Kepala Wilayah Depkumham Sumut hingga saat ini. 

"Sampai sekarang yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, karena hukuman disiplin atas usulan kami ke Kantor Wilayah belum turun sampai hari ini" tegasnya. (Surya atm)

Berita Lainnya

Index