JPU Tak Ajukan Banding Vonis Korupsi Gedung Fisip

JPU Tak Ajukan Banding Vonis Korupsi Gedung Fisip
Ilustrasi

PEKANBARU,(PAB)----

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak melakukan banding atas vonis mantan Pembantu Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau, Heri Suryadi dalam perkara korupsi pembangunan gedung. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh terpidana lainnya Ruswandi yang turut diputus bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

"Jaksa dan terdakwa sama-sama tidak melakukan banding," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denny Sembiring, Selasa.

Heri Suryadi dan Ruswandi telah divonis bersalah dalam korupsi pengadaan gedung Fisip Universitas Riau hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp940 juta pada 27 Desember 2018 lalu. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Myanto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada keduanya. 

Mereka terbukti melanggar pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya lantas dihukum masing-masing dua tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Hakim selanjutnya memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding. Namun, setelah tujuh hari langkah itu tidak diambil kedua belah pihak sehingga putusan telah berkekuatan tetap. 

"Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," tuturnya. 

Lebih jauh, dari vonis tersebut selain pidana penjara hakim juga membebankan kepada kedua terpidana dengan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. 

Hanya saja, Ruswandi dihukum membayar kerugian negara Rp940.245.271,82 atau subsider 6 bulan kurungan.

Heri Suryadi selain terlibat kasus korupsi di Universitas Riau juga terlibat dalam perkara korupsi lainnya. 

Dia diketahui terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.

Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Penunjukan itu menimbulkan masalah karena ternyata pemenang tender tak pernah mengikuti daftar lelang. 

Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.

Hingga akhirnya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terpidana.(riauterkini)

Berita Lainnya

Index