Ini Bukti Hercules Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

Ini Bukti Hercules Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

MEDAN,(PAB)----

Polisi telah mengantongi barang bukti yang menjadi latar belakang Hercules ditangkap atas keterlibatan pengusasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat. 

Adapun Hercules ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/11/2018).

"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang), penguasaan lapangannya Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).

Ketika ditanya lebih lanjut, polisi enggan menjabarkan barang bukti lainnya. Untuk selanjutnya, bukti akan dibahas dalam sidang di pengadilan.

"Bukti nanti diomongin di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka yang mengaku sebagai anggota kelompok Hercules dalam penguasaan lahan milik PT Nila Alam. Lahan tersebut terdiri dari ruko, kantor pemasaran dan hunian.

Penguasaan lahan di sana dilakukan sejak Agustus - November 2018.

Dari peristiwa tersebut, Hercules saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Hercules.

Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Ancaman hukuman penjara yang diberikan maksimal 7 tahun.(kompas)

Berita Lainnya

Index