Pandangan Umum Fraksi DPRD Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJMD Tahun 2016-2021

Pandangan Umum Fraksi DPRD Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJMD Tahun 2016-2021

MEDAN,(PAB)----

Wali Kota Medan, Drs.H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir. H Akhyar Nasution, M.Si menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan nomor 11 tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021.

Nota jawaban Kepala Daerah ini disampaikan Wakil Wali Kota melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (21/11) Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Iswanda Nanda Ramli dan anggota DPRD Kota Medan, dan Pimpinan OPD kota Medan.

Jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan ini berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada agenda rapat paripurna sebelumnya diantaranya, dalam nota pengantar disebutkan Diberlakukannya perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan. Selain itu disebutkan juga membawa konsekuensi terhadap dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah kota Medan tahun 2016-2021.

Menanggapi pemandangan umum fraksi PDIP perjuangan tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang tertera pada perda nomor 11 tahun 2016 tentang perencanaan pembangunan jangka menengah kota Medan tahun 2016-2021 tidak sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2016 yang merupakan penjabaran dari PP nomor 18 tahun 2016.

"Ketidaksesuaian ini akan menjadi hambatan dan kendala yang sangat besar terutama pada perencanaan dan evaluasi bagi OPD baru. Maka dari itu perlu dilakukan perubahan pada perda nomor 11 tahun 2016 tentang RPJMD kota Medan tahun 2016-2021" jelas Wakil Wali Kota.

Selanjutnya menanggapi Fraksi Golkar, terkait kesiapan Pemko Medan dalam mengalokasikan Anggaran pada masing - masing OPD yang baru dibentuk, dijelaskan Wakil Wali Kota, bahwa alokasi anggaran dilihat dari tugas pokok dan fungsi OPD tersebut. Selain itu keuangan daerah serta peran serta OPD baru dalam mendukung prioritas pembangunan kota yang telah ditetapkan.


Selanjutnya, atas Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempelajari dan membahasal secara intensif perubahan Peraturan daerah kota Medan tentang RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021.(Evi)

Berita Lainnya

Index